(TK), JAKARTA–Ratusan massa Triga Rakyat Lampung kembali menggelar aksi di Jakarta, Senin (25/8/2025). Mereka menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menjalankan putusan RDP/RDPU DPR RI pada 19 Juli 2025 terkait pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
Aksi digelar di depan kantor ATR/BPN dengan pekikan orasi yang menuding pemerintah lamban dan terkesan melindungi korporasi. Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan rakyat sudah terlalu lama dipermainkan birokrasi.

“Putusan RDP/RDPU DPR RI itu bukan kertas kosong, itu amanah rakyat. Jika ukur ulang terus ditunda dengan alasan teknis dan anggaran, maka ini bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap rakyat Lampung,” ujarnya.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, juga melontarkan kritik tajam kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menegaskan menteri tidak boleh main-main dengan nasib rakyat.
“Kalau Menteri tidak mampu jalankan amanah ini, lebih baik mundur. Jabatan itu amanah, bukan hadiah untuk duduk manis,” kata Romli.
Ia juga memberi ultimatum keras. “Jika tidak ada sikap tegas, kami akan lakukan aksi setiap hari di ATR/BPN dan aksi di Istana Negara,” lanjutnya.
Di sela aksi, perwakilan massa sempat diterima untuk hearing dengan ATR/BPN. Subag Bidang HGU, Abdurrahman, menyampaikan verifikasi dan identifikasi sudah dilakukan, namun perintah ukur ulang belum turun.
Dokumen inventarisasi pun belum diserahkan ke Komisi II DPR. Hal ini menimbulkan kecurigaan massa ketika permintaan akses dokumen ditolak.
“Seolah dokumen itu seperti kitab suci yang disembunyikan, tidak boleh diakses rakyat,” keluh Indra.
Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, juga menyatakan kecewa. Menurutnya, jawaban ATR/BPN justru mempertegas kesan adanya pembiaran.
“Ini lahan milik negara. Perusahaan seharusnya tunduk pada aturan, jika tidak negara berarti ikut membiarkan rakyat dirugikan,” tegasnya.
Tak berhenti di ATR/BPN, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut pengusutan dugaan suap dan pengemplangan pajak yang melibatkan PT SGC
Dalam orasinya, massa menuding Kejagung lamban menangani kasus dugaan suap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp70 miliar. Uang itu disebut mengalir dari petinggi PT SGC kepada oknum jaksa Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengatur perkara perdata perusahaan.
Massa juga menyinggung dugaan pengemplangan pajak hingga Rp20 triliun, manipulasi luas lahan, dan perampasan tanah di sejumlah kecamatan.
“Negara kehilangan triliunan, rakyat kehilangan tanahnya, tapi negara justru diam. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah kejahatan sistematis,” teriak salah satu orator, Novianto.
Triga Rakyat menegaskan aksi di Jakarta baru permulaan. Mereka berjanji melanjutkan perlawanan di Lampung dengan menggelar aksi di kantor pemerintah provinsi hingga BPN daerah.
Tuntutan massa sederhana: ukur ulang segera, transparan, dan diawasi rakyat. Jika tidak, mereka siap terus mengawal hingga kedaulatan agraria ditegakkan.
“Pertanyaannya jelas, Nusron Wahid berpihak ke rakyat atau ke korporasi? Dan apakah Presiden Prabowo berani berpihak pada rakyat atau justru tunduk pada kepentingan oligarki?” ujar Indra Musta’in menutup aksinya.
Gelombang perlawanan itu menegaskan sengkarut lahan SGC bukan sekadar konflik tanah lokal. Isu ini menjadi pertaruhan besar, keberpihakan negara, apakah kepada rakyat atau korporasi. (*)











