Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, Termasuk Mobil Esemka Putih

badge-check


					Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, Termasuk Mobil Esemka Putih Perbesar

(TK)—Lampung— Kejati Lampung menyita sejumlah aset senilai Rp38,5 miliar dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyidik menyita salah satu aset berupa mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.

Mereka melakukan penyitaan setelah menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Rincian Aset yang Disita

•Tujuh Mobil Bernilai Rp3,5 Miliar
Selain mobil Esemka, penyidik juga menyita enam unit mobil lain, yaitu Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT hitam, Toyota Hiace 28 MT silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T hitam metalik.

Namun, penyidik belum menampilkan tujuh unit mobil itu saat konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025, karena mobil-mobil tersebut masih berada di garasi rumah Arinal.

•Barang Bernilai Tinggi Lainnya
Selain mobil, penyidik menyita logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

Pernyataan Resmi Kejati Lampung
“Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan: Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan.”

Armen menegaskan status mobil-mobil itu resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.
“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Bantahan Arinal Djunaidi
Arinal Djunaidi menegaskan bahwa Tim Pidsus Kejati Lampung tidak menggeledah maupun menyita harta bendanya. Ia menyampaikan pengakuan tersebut setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025).
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Blusukan ke Kedamaian, Eva Dwiana Pastikan Warga Lansia dan Sakit Dapat Perhatian Langsung

25 Juni 2026 - 05:47 WIB

Eva Dwiana Gratiskan AJB bagi Warga Campang Raya, Banjir Berkurang Setelah Normalisasi Sungai

25 Juni 2026 - 05:42 WIB

Susi, 68 Tahun: Bantuan Kursi Roda dari Eva Dwiana Permudah Aktivitas Sehari-hari

25 Juni 2026 - 05:36 WIB

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page