(TK),Tulang Bawang —Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Sinar Laut di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Pasalnya, hingga kini DLH Kabupaten Tulang Bawang masih bungkam dan tidak menunjukkan langkah tegas atas temuan aliran limbah cair perusahaan pengolahan singkong itu yang diduga sengaja dibuang langsung ke sungai.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski saat dikonfirmasi media ini menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Segera kita pelajari dan tindaklanjuti dengan tim PPLH. Silakan komunikasi juga dengan tim PPLH DLH Provinsi,” tegas Riski, Selasa(30/9/2025).
Sementara itu, tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung saat dihubungi mengaku belum mengetahui detail kasus ini.
“Mohon maaf, kami belum tahu detail terkait itu karena belum turun ke lokasi,” ungkap salah satu perwakilan tim PPLH.
Menanggapi hal tersebut, pihak media ini meminta DLH Provinsi untuk segera melakukan pengecekan lapangan agar fakta sebenarnya terungkap.
“Silakan lakukan cek ke lokasi secara langsung agar mengetahui kebenarannya. Ini bukan persoalan baru, melainkan sudah bertahun-tahun dibiarkan seperti ini. Ada apa? Kita semua tahu aturan tidak boleh merusak alam dan merugikan masyarakat,” ujar tim investigasi media ini menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM LIPAN bersama tim investigasi media menemukan bukti berupa video dan foto aliran limbah cair PT Sinar Laut yang langsung mengalir ke sungai hingga bercampur dengan air sungai, menimbulkan bau menyengat, air keruh, serta mengancam ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
Jika terbukti benar, praktik ini jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 60 & 104),
PP No. 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan PPLH,
Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah industri
Redaksi media ini menegaskan bahwa DLH Provinsi Lampung tidak boleh hanya sebatas janji. Perlu ada langkah nyata untuk menghentikan pencemaran sungai yang diduga dilakukan PT Sinar Laut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat mencoreng citra penegakan hukum lingkungan hidup di Lampung.
Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Pertanyaannya kini, apakah DLH Provinsi Lampung benar-benar akan bertindak, atau kasus ini akan kembali berakhir di meja diam pihak berwenang?
(RED/TIM)












