(TK), Lampung Utara—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Utara (BKPSDM Lampung Utara) sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum terakomodir dalam sistem kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menjelaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pusat yang mengatur PPPK paruh waktu. “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Soal PPPK paruh waktu memang belum terakomodir, baik untuk CPNS tahun anggaran 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 tahun 2024,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, BKPSDM telah melakukan rekonsiliasi data terhadap lebih dari 710 PPPK di luar tenaga dari Dinas Pendidikan. Angka itu berpotensi bertambah setelah data dari Dinas Pendidikan masuk. “Untuk PPPK yang sudah kita rekon dari Agustus sampai Oktober 2025, jumlahnya sekitar 710 orang. Jika data dari Dinas Pendidikan masuk, kemungkinan bisa lebih dari itu,” tambahnya.
Siti Sarah menegaskan bahwa BKPSDM Lampura akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh PPPK apabila sudah menerima arahan atau keputusan final dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara bersama Ketua Forum Komunikasi Honorer Nasional Lampung Utara menyatakan komitmen untuk memperjuangkan status PPPK paruh waktu yang hingga kini belum terakomodir.
Jumlah tenaga non-ASN atau Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di daerah tersebut masih cukup banyak, baik dari unsur tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan (nakes), yang belum masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database BKN. Sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat administratif, tidak hadir dalam seleksi, atau belum mendaftar pada formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 — padahal mereka selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan daerah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tugas teknis lapangan.
Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tanpa persetujuan dan regulasi dari pemerintah pusat.
(*)










