Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Soal PPPK Paruh Waktu yang Belum Terakomodir, BKPSDM Lampung Utara Tunggu Arahan Pusat

badge-check


					Soal PPPK Paruh Waktu yang Belum Terakomodir, BKPSDM Lampung Utara Tunggu Arahan Pusat Perbesar

(TK), Lampung Utara—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Utara (BKPSDM Lampung Utara) sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum terakomodir dalam sistem kepegawaian.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menjelaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pusat yang mengatur PPPK paruh waktu. “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Soal PPPK paruh waktu memang belum terakomodir, baik untuk CPNS tahun anggaran 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 tahun 2024,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, BKPSDM telah melakukan rekonsiliasi data terhadap lebih dari 710 PPPK di luar tenaga dari Dinas Pendidikan. Angka itu berpotensi bertambah setelah data dari Dinas Pendidikan masuk. “Untuk PPPK yang sudah kita rekon dari Agustus sampai Oktober 2025, jumlahnya sekitar 710 orang. Jika data dari Dinas Pendidikan masuk, kemungkinan bisa lebih dari itu,” tambahnya.

Siti Sarah menegaskan bahwa BKPSDM Lampura akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh PPPK apabila sudah menerima arahan atau keputusan final dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara bersama Ketua Forum Komunikasi Honorer Nasional Lampung Utara menyatakan komitmen untuk memperjuangkan status PPPK paruh waktu yang hingga kini belum terakomodir.

Jumlah tenaga non-ASN atau Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di daerah tersebut masih cukup banyak, baik dari unsur tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan (nakes), yang belum masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database BKN. Sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat administratif, tidak hadir dalam seleksi, atau belum mendaftar pada formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 — padahal mereka selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan daerah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tugas teknis lapangan.

Ketua FKHN Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tanpa persetujuan dan regulasi dari pemerintah pusat.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertijab Danyon Parako 464 Pasgat, Komandan Brigade Parako 1 Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit

16 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kecewa Tuntutan Tak Direspons, Mahasiswa Bakar Ban di Depan DPRD Lampung

15 Juni 2026 - 11:53 WIB

BPS Lampung Mulai Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Mirza Jadi Warga Pertama yang Didata

15 Juni 2026 - 11:49 WIB

Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Grand Livina Seruduk Pedagang Martabak Setelah Tabrak Pengendara di Jalan Kartini

13 Juni 2026 - 18:48 WIB

Proyek Koperasi Merah Putih Pesawaran Disorot, Dugaan Listrik Ilegal dan Nama Anggota DPRD Ikut Terseret

12 Juni 2026 - 13:54 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page