(TK)—Mesuji— Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, Deden Cahyono, S.Sos.I., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah APBD untuk pengawasan Pilkada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejari Mesuji Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang diterbitkan setelah rangkaian penyidikan atas penggunaan anggaran hibah tersebut.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Oktober 2025 hingga 12 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, S.H., dalam konferensi pers pada Jumat (24/10/2025), menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” jelas Jodhi.
Sejumlah bukti administrasi dan transaksi anggaran menjadi dasar kuat penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut.
Dana hibah yang diterima Bawaslu berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor: 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 yang diteken pada 19 September 2023.
Total anggaran yang diusulkan Bawaslu Mesuji melalui proposal kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji mencapai Rp11,23 miliar untuk mendukung kelancaran pengawasan Pilkada 2024.
Namun dalam perjalanannya, sebagian dana hibah diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga berpotensi memperlambat kesiapan pengawasan agenda demokrasi di Mesuji.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi atas pasal tersebut memungkinkan tersangka dijatuhi pidana penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kejari Mesuji juga mempertimbangkan potensi tersangka mengulangi tindakan yang dapat merugikan keuangan negara apabila tidak dilakukan penahanan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mesuji,” tegas Jodhi.
Ia memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan kini tengah mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejari Mesuji menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya pada momen penting penyelenggaraan pemilu.
Dengan komitmen penegakan hukum tersebut, Kejari Mesuji berharap dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)










