(TK), JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp84,86 miliar dalam pengelolaan keuangan Kementerian Perhubungan, didominasi oleh kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran proyek.
Ketua BPK Isma Yatun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 menyebutkan, ketidakpatuhan terbesar berasal dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

BPK mencatat, pemungutan PNBP di 16 satuan kerja belum sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp74,19 miliar.
Masalah utamanya bersifat sistemik. Sistem Inaportnet belum mampu mendeteksi tagihan (billing) yang belum diterbitkan atau belum dibayarkan, memicu potensi kehilangan Rp30,78 miliar. Di sisi lain, ketidaksamaan interpretasi antar satker terkait masa labuh kapal turut memengaruhi akurasi perhitungan tarif.
Kelemahan juga terjadi pada kapal penyeberangan. Skema perhitungan masa labuh yang menggunakan basis tujuh hari, bukan per kedatangan dan keberangkatan, menyebabkan tambahan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp43,41 miliar.
Selain sisi pendapatan, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Temuan mencakup ketidaktepatan perhitungan volume pada 332 item pekerjaan senilai Rp5,49 miliar, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp2,18 miliar, serta pembayaran atas penambahan volume dengan harga timpang senilai Rp2,82 miliar.
Akumulasi temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,49 miliar.
BPK merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan segera menagih kekurangan PNBP dan menarik kembali kelebihan pembayaran dari penyedia jasa untuk disetorkan ke kas negara.
Temuan ini menegaskan persoalan klasik dalam tata kelola sektor transportasi mulai dari lemahnya sistem pengawasan, ketidakterpaduan implementasi, serta celah dalam digitalisasi layanan yang belum sepenuhnya akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.









