KPK Akan Segera Menyeret Pemberi Suap Kasus PMB Unila

Lampung595 Dilihat

(TK), Lampung –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk mengembangkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Karomani. Hal tersebut berpotensi menyeret adanya tersangka baru.

Jaksa KPK Dian Hamis mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani.

“Rekan-rekan kan dengar kalau barang bukti untuk perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya,” kata Dian, Jumat (26/5/2023). (dikutip dari abnewscom.com)

Penyidik akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut.

“Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan,” katanya.

Menurutnya, ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab.

“Nanti akan kami diskusikan juga. Kami tidak bisa mendeklarasikan tersangka baru karena harus diskusi dulu sama pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengusut tuntas semua pihak yang turut menyuap Karomani Cs.

“Demi keadilan, KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap,” kata Boyamin, belum lama ini.

Boyamin mendesak KPK mengusut pemberi suap lainnya. Dia mengatakan, penindakan terhadap penyuap lainnya dibutuhkan agar tidak ada tudingan KPK tebang pilih.

“Nggak boleh (mengusut) yang hanya kena OTT saja, (pemberi suap) yang lain harus diusut sampai tuntas,” tandas Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Rektor Unila Prof. Karomani dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *