Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung Selatan

LSM Koma Lampung Soroti Rehab Kantor Camat Merbau Mataram, DPRD Lamsel Cuek

badge-check


					LSM Koma Lampung Soroti Rehab Kantor Camat Merbau Mataram, DPRD Lamsel Cuek Perbesar

LAMPUNG SELATAN (TK) – LSM Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung menanggapi serius ramainya pemberitaan di Media terkait Pekerjaan Rehabilitasi Besar Berat Kantor Camat Kecamatan Merbau Mataram yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 Rp. 1.485.985.954,12 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Lampung Abadi yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Ketua LSM Koma Lampung, Andhika Putra sangat menyayangkan Dinas PUPR serta Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan kurang tanggap dengan ramainya pemberitaan di Media terkait pekerjaan rehabilitasi Kantor Camat Merbau Mataram.

Menurutnya, sudah seharusnya Dinas PUPR yang memiliki Kegiatan serta Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan segera menindak lanjuti kebenaran adanya pemberitaan di Media tersebut.

“Ya seharusnya kedua lembaga ini tanggap dengan apa yang terjadi dibawah. Mungkin dengan cara cross chek kelapangan, untuk membuktikan benar atau tidak informasi yang beredar di media, ” Cetus Andhika Rabu 22/8/2023.

Andhika menjelaskan, setiap pekerjaan untuk rehabilitasi itu ada beberapa katagori seperti rehab ringan dan rehab besar berat. Setiap pekerjaan Rehabilitasi itu anggarannya akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan rehabnya (rehab ringan atau rehab besar berat) apa bila anggaran tersebut masuk pada katagori Rehab besar berat maka pekerjaan rehabilitasinya harus dikerjakan sesuai dengan Anggaran Rehabilitasi berat.

“Nah disini yang kita pertanyakan, apakah pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan CV. Jaya Lampung Abadi pada rehabilitasi Kantor camat Merbau Mataram itu apakah sudah sesuai dengan katagori Rehabilitasi Besar berat, dikarenakan anggarannya masuk pada nilai rehabilitasi besar dan berat, “jelasnya.

Selain itu, sambung Andhika, dengan yang dikerjakan oleh CV Jaya Lampung Abadi berupa penambahan kiri dan kanan bangunan baru sekitar 3 M serta penambahan tinggi bangunan -+ 1 M dan dinding yang lama dikelupas dan diganti plester yang baru dan pembesian masih menggunakan besi kolom yang lama, apakah hanya sebatas itu pekerjaan rehabiltasi besar dan berat dengan anggaran Rp. 1,4 M.

“Ini yang menjadi pertanyaan, karena nilai anggaran harus sesuai dengan pekerjaan. Kalau anggaran rehab besar dan berat tapi pada kenyataannya dikerjakan tak ubahnya seperti rehab ringan, ini yang menjadi permasalahannya. Apakah ada indikasi Mark Up anggaran rehabnya ataukan kontraktornya hanya mau cari untung besar tanpa mengutamakan kualitas bagunan, ” Ungkap Andhika.

Padahal lanjut Andhika, pihak Dinas PUPR melalui Ketua UPT Kecamatan Merbau Mataram jelas jelas mengatakan bangunan tersebut Rehabilitasi Besar Berat harus menggunakan pembesian yang baru dan Ring Balok/balok kolom tudak bisa disambung.

“Tapi pada kenyataannya bangunan rehab Kantor Camat Merbau Mataram itu untuk bangunan yang lama masih menggunakan besi lama dan untuk balok kolom bagian atas semua besinya di sambung, ” Bebernya.

“engan persoalan ini, Koma Lampung akan melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR serta Komisi III DPRD Lampung Selatan untuk mempertanyakan hal tersebut. Selain itu, bila ada indikasi Mark Up anggaran serta adanya dugaan kerugian negara pada kerjaan tersebut, kami akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), ” Pungkas Andhika.

Sementara ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkesan tidak merespon saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

“Terimakasih Infonya, ” Jawab Ketua Komisi III Rosdiana melaui pesan singkat WhatsApp.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan: Publik Pertanyakan Dugaan Perlindungan terhadap Skandal Dana BOS dan BOP

16 Juni 2025 - 01:04 WIB

Soal Putusan PTUN Terkait Pembatalan Sertifikat 1770, BPN Lamsel. Angkat Bicara

12 Juni 2025 - 13:00 WIB

Diduga Buta dan Tuli atas Dugaan Korupsi Dana BOP, Kadisdik Lampung Selatan Bungkam Saat Dikonfirmasi

12 Juni 2025 - 03:01 WIB

Ormas Jagat Buana Nusantara Berduka atas Wafatnya Ibu Kandung Pendiri Wahyudi

10 Juni 2025 - 04:52 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS Lampung Selatan: Mark Up Honor Guru Terungkap, Kepala Dinas Pendidikan Dinilai Tutup Mata

9 Juni 2025 - 02:52 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page