(TK),Lampung Selatan— Polemik dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Lampung Selatan terus menyeruak ke permukaan. Ironisnya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan justru dinilai sebagai sosok yang “buta dan tuli” terhadap berbagai persoalan yang terjadi di bawah institusinya.
Jurnalis media ini telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui aplikasi WhatsApp sejak 10 Juni 2025 terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan BOP Kesetaraan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan satu pun respons. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik, apalagi menyangkut penggunaan uang negara dalam program pendidikan untuk masyarakat yang tertinggal.

Investigasi media ini menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana BOP di berbagai PKBM, antara lain:
- Penggelembungan Data Peserta Didik
Ditemukan ketidaksesuaian antara data di Dapodik dan kondisi riil di lapangan. Banyak PKBM mencantumkan ratusan siswa, padahal dalam kenyataannya jumlah peserta didik aktif sangat minim. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan nama siswa putus sekolah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. - Kegiatan Fiktif dalam SPJ
Beberapa laporan kegiatan yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Ini memperkuat dugaan adanya laporan keuangan fiktif yang dimanfaatkan untuk pencairan dana. - Minimnya Kegiatan Belajar dan Praktik Pungutan Ijazah
Kegiatan belajar mengajar ditemukan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, pungutan liar untuk penebusan ijazah pun masih ditemukan, meskipun dana BOP seharusnya membebaskan peserta dari pungutan apa pun.
Saat dimintai bantuan untuk difasilitasi bertemu dengan kepala-kepala PKBM yang dimaksud, Dinas Pendidikan hanya merespons melalui pejabat Kasi PAUD yang menyatakan harus berkonsultasi dengan Kabid terlebih dahulu. Namun hingga hari berikutnya, pihak dinas justru terkesan saling lempar dan enggan memediasi komunikasi antara media dan lembaga yang berada di bawah naungannya.
Jurnalis media ini pun menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan justru karena ada hambatan di lapangan, sehingga Dinas sebagai pihak pembina seharusnya menjadi penghubung utama. Sayangnya, justru sikap defensif dan ketertutupan yang ditunjukkan, membuat publik bertanya-tanya: apakah Dinas benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata?
Perlu diketahui, Dana BOP Kesetaraan yang diterima seluruh PKBM di Kabupaten Lampung Selatan mencapai angka yang tidak kecil:
- Tahun 2023: Lebih dari Rp5,6 miliar
- Tahun 2024: Meningkat menjadi Rp6.021.000.000
Dana tersebut disalurkan dengan rincian:
- Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik
- Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik
- Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik
Peserta didik yang layak adalah mereka yang berusia 7–21 tahun dan memiliki NISN resmi.
Dengan angka dana yang begitu besar, namun realisasi di lapangan jauh dari harapan, publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Sejumlah lembaga masyarakat dikabarkan telah mengumpulkan bukti dan tengah menyiapkan laporan resmi ke instansi terkait.
Media ini berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan maupun pihak PKBM, jika memang ada itikad baik untuk menjelaskan kepada publik.
(RED)










