Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala Kampung, Gedung Meneng

badge-check


					Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala Kampung, Gedung Meneng Perbesar

(TK),TULANG BAWANG — Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala Kampung, Gedung Meneng, berinisial (I), seorang ASN yang merupakan Sekretaris kampung (A) dan mantan bendahara kampung (K) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Kejari Kabupaten Tulangbawang melalui Kasi Pidsus, Habib mengatakan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tim penyedik kejaksaan negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan APBkam Kampung Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.

“Mantan Kakam Gedung Meneng beserta rombongan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa Tahun 2021. Jadi pada hari ini memang setelah proses penyidikan kita kemarin dan telah mengumpulkan dua alat bukti sehingga sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tersebut,” kata Habib, Rabu (13/09/2023).

Dia menjelaskan dalam kasus korupsi tersebut, (I) dan dua rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBkam tahun anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp660, juta

Habib juga menuturkan bahwa berdasarkan Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 serta surat perintah.

Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah komprandi yaitu, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, antara lain pengerjaan kegiatan fisik, seperti jalan, rabat beton, gorong-gorong serta pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan PKK.

Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.

Habib menambahkan, “Penanganan kasus ini dimulai dari APIP yang memberikan kepada kami bahwa mereka tidak mengikuti hasil dari laporan audit yang dilakukan oleh inspektorat selaku APIP, oleh karenanya diserahkan ke kejaksaan dan kejaksaan Tulangbawang dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkap alat-alat bukti dan pada hari ini menetapkan penetapan tersangka,” tambahnya.

Terakhir ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kampung, agar tidak bermain dengan anggaran Dana Desa.

Saya mewakili atas nama pimpinan dan rekan-rekan yang lain tentunya menekankan pada seluruh aparatur kampung yang ada di kabupaten Udang Manis agar tidak main-main dengan anggaran kampung, laksanakan sesuai dengan perencanaan buat pertanggung jawaban yang real tidak mengada-ada sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ungkapnya (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

19 Februari 2026 - 16:22 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Dukung Program ASRI, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib

19 Februari 2026 - 16:13 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page