(TK),Bandarlampung – Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang Ambang Masa Jabatan (AMJ)-nya akan berakhir Desember 2023.
Informasi yang dihimpun mereka adalah Direktrur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fathoni. Putra daerah Waykanan, Lampung itu pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2020.
Kemudian, ada Rahman Hadi yang menjabat Sekjen DPR RI. Selanjutnya, Sahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin yang juga lulusan Universitas Lampung.
Sementara itu, dari kalangan Polri mencuat nama Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Tomsi Tohir Balaw. Tomsi adalah Jendral bintang tiga yang lahir di Bandarlampung.
Wakil Ketua DPRD I Lampung, Elly Wahyuni mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri mengenai usulan Pj Gubernur Lampung.
“Setelah ada surat dari Kemendagri, baru bisa kita bahas di tingkat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kalau belum ada surat, belum bisa dibahas,” ujarnya.
Termasuk, kata Elly, arahan resmi dari Kemendagri berapa usulan yang perlu Sampaikan oleh DPRD. Nantinya usulan tersebut berasal dari pusat, gubernur dan DPRD
“Jadi belum tahu apakah DPRD itu mengusulkan tiga nama, atau tiga nama itu berasal dari tiga usulan yakni DPRD, gubernur dan pusat. Itu belum jelas juga,” kata Bendahara Gerindra Lampung itu.
Elly menjelaskan, syarat menjadi PJ Gubernur haruslah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Syaratnya Eselon I dan hanya Sekdaprov yang memenuhi syarat itu, jadi ada kemungkinan mengusulkan juga nama dari luar,” kata Elly Wahyuni.
Elly berharap, siapapun nanti yang diusulkan kemudian ditetapkan menjadi PJ Gubernur, haruslah mengerti kondisi dan berkomitmen membangun Provinsi Lampung. (*).