Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi

badge-check


					Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi Perbesar

(TK),Bandarlampung – Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang Ambang Masa Jabatan (AMJ)-nya akan berakhir Desember 2023.

Informasi yang dihimpun mereka adalah Direktrur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fathoni. Putra daerah Waykanan, Lampung itu pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2020.

Kemudian, ada Rahman Hadi yang menjabat Sekjen DPR RI. Selanjutnya, Sahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin yang juga lulusan Universitas Lampung.

Sementara itu, dari kalangan Polri mencuat nama Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Tomsi Tohir Balaw. Tomsi adalah Jendral bintang tiga yang lahir di Bandarlampung.

Wakil Ketua DPRD I Lampung, Elly Wahyuni mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri mengenai usulan Pj Gubernur Lampung.

“Setelah ada surat dari Kemendagri, baru bisa kita bahas di tingkat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kalau belum ada surat, belum bisa dibahas,” ujarnya.

Termasuk, kata Elly, arahan resmi dari Kemendagri berapa usulan yang perlu Sampaikan oleh DPRD. Nantinya usulan tersebut berasal dari pusat, gubernur dan DPRD

“Jadi belum tahu apakah DPRD itu mengusulkan tiga nama, atau tiga nama itu berasal dari tiga usulan yakni DPRD, gubernur dan pusat. Itu belum jelas juga,” kata Bendahara Gerindra Lampung itu.

Elly menjelaskan, syarat menjadi PJ Gubernur haruslah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Syaratnya Eselon I dan hanya Sekdaprov yang memenuhi syarat itu, jadi ada kemungkinan mengusulkan juga nama dari luar,” kata Elly Wahyuni.

Elly berharap, siapapun nanti yang diusulkan kemudian ditetapkan menjadi PJ Gubernur, haruslah mengerti kondisi dan berkomitmen membangun Provinsi Lampung. (*).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page