Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi

badge-check


					Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi Perbesar

(TK),Bandarlampung – Sebanyak empat nama mencuat berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang Ambang Masa Jabatan (AMJ)-nya akan berakhir Desember 2023.

Informasi yang dihimpun mereka adalah Direktrur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fathoni. Putra daerah Waykanan, Lampung itu pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2020.

Kemudian, ada Rahman Hadi yang menjabat Sekjen DPR RI. Selanjutnya, Sahli Kemenpora Bidang Hukum Samsudin yang juga lulusan Universitas Lampung.

Sementara itu, dari kalangan Polri mencuat nama Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Tomsi Tohir Balaw. Tomsi adalah Jendral bintang tiga yang lahir di Bandarlampung.

Wakil Ketua DPRD I Lampung, Elly Wahyuni mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri mengenai usulan Pj Gubernur Lampung.

“Setelah ada surat dari Kemendagri, baru bisa kita bahas di tingkat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kalau belum ada surat, belum bisa dibahas,” ujarnya.

Termasuk, kata Elly, arahan resmi dari Kemendagri berapa usulan yang perlu Sampaikan oleh DPRD. Nantinya usulan tersebut berasal dari pusat, gubernur dan DPRD

“Jadi belum tahu apakah DPRD itu mengusulkan tiga nama, atau tiga nama itu berasal dari tiga usulan yakni DPRD, gubernur dan pusat. Itu belum jelas juga,” kata Bendahara Gerindra Lampung itu.

Elly menjelaskan, syarat menjadi PJ Gubernur haruslah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Syaratnya Eselon I dan hanya Sekdaprov yang memenuhi syarat itu, jadi ada kemungkinan mengusulkan juga nama dari luar,” kata Elly Wahyuni.

Elly berharap, siapapun nanti yang diusulkan kemudian ditetapkan menjadi PJ Gubernur, haruslah mengerti kondisi dan berkomitmen membangun Provinsi Lampung. (*).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page