Kasus tindak pidana pencurian wajib bagi petinggi Dishub Lampung untuk segera melaporkan ke APH

Lampung310 Dilihat

(TK), Lampung —Kalimat diatas perlu ditulis guna mengingatkan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung yang akan menyelesaikan kasus pencurian tujuh set besi timbangan di salah satu UPTD, secara intern. Alias diselesaikan kekeluargaan dan dipeti-es-kan.

Karena kasus tindak pidana pencurian tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan wajib bagi petinggi Dishub Lampung untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Demikian rangkuman wawancara media ini dengan praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, Senin (23/10/2023).

“Tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN), berupa delict pencurian, perusakan, atau pun penggelapan dalam hal ini terhadap aset milik Pemprov Lampung yang ada pada Dinas Perhubungan, wajib segera dilaporkan ke APH, diusut tuntas dan dipublikasikan,” kata Yulius Andesta.

Sebab, sambung dia, yang namanya aset pemerintah adalah untuk kepentingan umum dan milik rakyat, yang wajib dipertanggung jawabkan atau dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Ini tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45.

Mengapa harus segera dilaporkan ke APH kasus pencurian tujuh set besi timbangan itu? “Kewajiban melaporkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana bersifat segera itu, sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP ayat (2) dan ayat (3). Jadi, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, apapun alasannya, telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” lanjut Yulius, seraya menjelaskan, apabila tidak segera melaporkan melanggar pasal 55 dan atau pasal 56 KUHAP. Yakni melakukan tindakan pembiaran atau turut serta.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh set besi timbangan yang selama ini ditempatkan pada salah satu UPTD Dishub, diketahui raib dari tempatnya.

Sekretaris Dishub Lampung, Alma Rostow Guna, membenarkanadanya kasus pencurian tersebut. Namun ia mengaku, akan menyelesaikan kasus tindak pidana ini secara intern terlebih dahulu.

Bagi Yulius Andesta, apa yang dilakukan petinggi Dishub dalam kasus ini senyatanya telah melanggar ketentuan hukum. Pun jika diharapkan pelaku -yang ditengarai oknum pegawai Dishub- mengembalikan barang yang dicurinya, tidak berarti persoalannya selesai.

Mengapa demikian? “Karena setiap kejahatan harus dihukum. Pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian,” kata praktisi hukum senior itu.

Lalu sudah sejauhmanakah Dishub menelisik kasus pencurian tujuh set besi timbangan ini? Sayangnya, baik Kadishub Bambang Sumbogo mapun Sekretaris Dishub Alma Rostow Guna belum mau memberi keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *