Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kadis PUPR Lambar Sebut Dugaan Korupsi PEN Rp. 40 M Tahun 2021 Sudah di Periksa BPK.

badge-check


					Kadis PUPR Lambar Sebut Dugaan Korupsi PEN Rp. 40 M Tahun 2021 Sudah di Periksa BPK. Perbesar

(TK), Lampung Barat —Terkait dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 sebesar Rp.40 Miliar, Kepala Dinas PUPR, Lampung Barat ,Ansari menyangkal tudingan laporan dilayangkan Oleh DPP PEMATANK) ke Kejagung RI tahun 2022 lalu dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022.

Menurut Ansari tidak ada masalah dalam proyek PEN tahun 2021 dikarenakan semua proyek PEN Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) bahkan sudah di tindak lanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nya.

Mirisnya, sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Ansari beranggapan bahwa dugaan korupsi pekerjaan PEN tahun 2021 yang dilaporkan oleh DPP PEMATANK ke Kejagung RI itu seolah tidak ada.

“Tidak ada tanggapan, kecuali semua pekerjaan PEN sudah di periksa oleh BPK dan sudah di tindaklanjuti TGR nya. Temuan BPK itulah yang di ributkan kawan kawan dari LSM, terimakasih, ” Ujar Ansori saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 2/3/2024.

Parahnya lagi, usai di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut, Kadis PUPR, Ansari menunjukan adab yang tak baik dengan memblokir nomor telepon wartawan.

Padahal, dalam menindak lanjuti Laporan DPP PAMATANK, Kejagung RI memerintahkan Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Barat terus melakukan Pengusutan dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp. 40 M pada Dinas PUPR Lampung Barat tahun 2021 .

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan penyelidikan terhadap dugaan Kasus Korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas PUPR Lampung Barat itu masih dalam Permintaan keterangan .

“Itu masih sprint tugas ,jadi masih dalam tahap permintaan keterangan,”jelas Ricky
Rabu,(28/02/04).

Menurut Ricky dalam menindaklanjuti dugaan Kasus ini Kejati Lampung dibantu oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) untuk menghimpun dokumen yang diperlukan guna pengembangan perkara .

Sementara, menanggapi hal tersebut Ketua DPP PEMATANK mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Lampung Barat yang telah menganggap dugaan korupsi tersebut tidak ada dikarenakan sudah ditindak Lanjuti TGR nya oleh BPK. (TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Dampak Banjir di Bandar Lampung dan Rencanakan Kolaborasi dengan Pelindo”

21 April 2025 - 07:34 WIB

“Perpindahan Jabatan Kajati Lampung: Danang Suryo Wibowo Siap Lanjutkan Tantangan di Tengah Kasus PT LEB”

21 April 2025 - 07:27 WIB

“Banjir Terparah Melanda Bandar Lampung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal”

21 April 2025 - 07:02 WIB

“Siaga Banjir”,Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Pesawaran Lampung

21 April 2025 - 06:54 WIB

“Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Cita Global untuk Proyek Energi Terbarukan”

21 April 2025 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page