(TK), Lampung Barat —Terkait dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 sebesar Rp.40 Miliar, Kepala Dinas PUPR, Lampung Barat ,Ansari menyangkal tudingan laporan dilayangkan Oleh DPP PEMATANK) ke Kejagung RI tahun 2022 lalu dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022.
Menurut Ansari tidak ada masalah dalam proyek PEN tahun 2021 dikarenakan semua proyek PEN Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) bahkan sudah di tindak lanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nya.
Mirisnya, sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Ansari beranggapan bahwa dugaan korupsi pekerjaan PEN tahun 2021 yang dilaporkan oleh DPP PEMATANK ke Kejagung RI itu seolah tidak ada.
“Tidak ada tanggapan, kecuali semua pekerjaan PEN sudah di periksa oleh BPK dan sudah di tindaklanjuti TGR nya. Temuan BPK itulah yang di ributkan kawan kawan dari LSM, terimakasih, ” Ujar Ansori saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 2/3/2024.
Parahnya lagi, usai di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut, Kadis PUPR, Ansari menunjukan adab yang tak baik dengan memblokir nomor telepon wartawan.
Padahal, dalam menindak lanjuti Laporan DPP PAMATANK, Kejagung RI memerintahkan Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Barat terus melakukan Pengusutan dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp. 40 M pada Dinas PUPR Lampung Barat tahun 2021 .
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan penyelidikan terhadap dugaan Kasus Korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas PUPR Lampung Barat itu masih dalam Permintaan keterangan .
“Itu masih sprint tugas ,jadi masih dalam tahap permintaan keterangan,”jelas Ricky
Rabu,(28/02/04).
Menurut Ricky dalam menindaklanjuti dugaan Kasus ini Kejati Lampung dibantu oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) untuk menghimpun dokumen yang diperlukan guna pengembangan perkara .
Sementara, menanggapi hal tersebut Ketua DPP PEMATANK mendesak Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Lampung Barat yang telah menganggap dugaan korupsi tersebut tidak ada dikarenakan sudah ditindak Lanjuti TGR nya oleh BPK. (TIM)