(TK), BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan rekaman hasil wawancara wartawan media ini dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Ir. Ansari beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek strategis yang didanai oleh anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 lalu.
Pekerjaan proyek tersebut diatas telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung, sementara temuan dugaan penyalah-gunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut juga telah dikembalikan ke kas negara.
“Proyek strategis dari dana PEN tahun 2022 itu telah diperiksa oleh pihak BPK dan temuan yang didapat tentang digaan penyalah-gunaan anggarannya juga telah kami kembalikan ke Kas Negara menurut kami ini berarti tidak ada masalah lagi, sementara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan kami tidak tahu,” jelas Kadis Ir. Ansari.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Lampung Barat Ir. Ansari dalam wawancara wartawan media ini seperti tersebut diatas, maka salah seorang Pengacara, Praktisi Hukum dan Dosen UBL, Gindha Ansori Wayka, SH., MH mengatakan bahwa menurut tinjauan hukum apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas tersebut adalah keliru.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
Atas dasar tersebut diatas, maka diharapkan kepada Petugas Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dapat meneruskan pemeriksaan tentang dugaan adanya kasus korupsi pada pelaksanaan proyek strategis nasional yang didanai oleh anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) untuk menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), pada dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Lampung Barat.
” Laporan yang dilayangkan oleh rekan-rekan dari DPP LSM Pematank pada tahun 2022 lalu dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022, merincikan ada 9 (sembilan) Proyek tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Lampung Barat yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga menjadi Ajang Korupsi, “pungkas Panji Padang Ratu.
Diberitakan sebelumnya terkait dengan dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Kejaksaan tinggi Negeri Lampung (Kejati) terus melakukan penyelidikan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.