Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Ini Klarifikasi Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Terkait Berita Online Pewarta Nusantara

badge-check


					Ini Klarifikasi Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Terkait Berita Online Pewarta Nusantara Perbesar

(TK),LAMPUNG TENGAH — Terkait pemberitaan dari Media On-line Pewarta Nusantara pada (25/05/2024), bahwa ada dugaan Mark Up pada Proyek Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi Rawa Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, ini klarifikasi dari Ridwan PPK-OP 2 Balai Besar Sungai Mesuji yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media On-line Pewarta Nusantara/investigasi di Jl. Gotong Royong Kel.Tanjung Aman Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (03/06/2024).

Sehubungan dengan berita Media On-line PEWARTA NUSANTARA Kabupaten Lampung Tengah tanggal 29 Mei 2024, tentang berita media online terkait Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung, diduga di Mark Up saat pengerjaannya, dengan ini kami

sampaikan klarifikasi yaitu hal-hal sebagai berikut :

1. Untuk proses pekerjaan swakelola sudah mengacu dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku yaitu :

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan

Barang/Jasa pemerintah;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;

c. Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ;

2. Pelaksanaan Pekerjaan Daerah Irigasi Rawa Seputih Surabaya pada Satuan Kerja

Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dilaksanakan secara Swakelola;

3. Pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan secara swakelola yaitu Pemeliharaan Berkala pengangkatan sedimen saluran;

4. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin pada umumnya terdiri dari pekerjaan Babatan Rumput pada tanggul saluran dan Pembersihan Gulma pada badan saluran, sedangkan Pemeliharaan Berkala merupakan pekerjaan di luar pekerjaan Pemeliharaan Rutin;

5. Pada Tahun Anggaran 2024 melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Operasi dan Pemeliharaan SDA II lokasi yang dilaksanakan saat ini di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah adalah pekerjaan Pengangkatan Sedimen secara swakelola adalah sebagai berikut:

1. Ruas Saluran SP 1, Panjang 1.950 meter.

2. Ruas Saluran SP 1 – SK 1 Kanan, panjang 920 meter.

3. Ruas Saluran SP 1 – SK 2 Kanan, panjang 1.000 meter.

4. Ruas Saluran SP 1 – SK 4 Kanan, panjang 650 meter.

5. Ruas Saluran P 2 – SK 3 Kanan, panjang 1.532 meter.

6. Ruas Saluran SP 2 – SK 4 Kanan, 1.550 meter.

7. Ruas Saluran SP 2 – SK 5 Kanan, 1.600 meter.

8. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 382 meter.

9. Ruas Saluran SP 2 – SK 1 Kiri, 750 meter

10. Ruas Saluran SP 3 – SK 1 Kanan, 720 meter.

11. Ruas Saluran SP 3 – SK 2 Kanan, 1.100 meter

12. Ruas Saluran SP 3 – SK 3 Kanan, 1.100 meter.

6. Ruas saluran yang dilaksanakan Pengangkatan Sedimen pada waktu dan periode yang sama tidak akan dilaksanakan Pemeliharaan Rutin, sehingga untuk pekerjaan rutin dengan jadwal yang berbeda menyesuaikan dengan kondisi ruas saluran di lapangan;

7. Bila dalam ruas saluran yang akan dilaksanakan Pengangkatan Sedimen terdapat Gulma/rumput, maka Gulma/rumput yang terangkat tidak dihitung sebagai sebuah pekerjaan tersendiri, namun pekerjaan tersebut masih dalam satu kesatuan pekerjaan Pengangkatan Sedimen;

8. Pekerjaan Pengangkatan Sedimen dilaksanakan secara Swakelola, yang mana kegiatan secara Swakelola tidak diperlukan Papan Nama Proyek;

Demikian Klarifikasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Bandar Lampung, 03 Juni 2024

Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan II,

Satuan Kerja Operasi dan Pemelihara.

 

*(PPK-OP 2 Ridwan)*.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page