Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Waduh Ada Lagi Ditemukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Sektariat Daerah Provinsi Lampung

badge-check


					Waduh Ada Lagi Ditemukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Sektariat Daerah Provinsi Lampung Perbesar

(TK), Bandarlampung —Dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) Provinsi Lampung menemukan ada nya penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 313 juta rupiah dari anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 31 Miliar lebih pada tahun anggaran 2023 .

 

Direktur utama Masyarakat transparansi merdeka ( MTM) Ashari Hermansyah menyikapi terkait buruk nya penggunaan anggaran perjalanan dinas Sektariat Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023 patut diduga untuk perjalanan dinas Sektariat Provinsi Lampung Fiktif.

 

Menurut Ashari Hermansyah penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung tidak transparan dan meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan tinggi Provinsi Lampung dan Polda Lampung agar dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Sektariat  Provinsi Lampung .

 

Menurut salah satu aktifis senior provinsi Lampung ini Ashari Hermansyah yang terus aktif memantau dan memonitoring Anggaran pemerintah Provinsi Lampung.

 

Berdasarkan pasal 4 undang-undang tipikor yang menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau temuan BPK tidak menghapus kan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud .

 

Sementara sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto enggan untuk memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi oleh awak media ini Melalui telpon WhatsApp dan pesan WhatsApp nya meski hp dalam keadaan aktif enggan untuk menjawab .

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Lampung Rotasi Dua Pejabat, Asisten Pemulihan Aset dan Kajari Way Kanan Resmi Dilantik

15 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jaksa Agung dan Kapolri Sepakat Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

14 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Anggaran ,Asbin Kejati Lampung Buka Bimtek RPD dan LLAT TA 2026

14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kapolri Suyudi Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung hingga Kakorlantas Berganti

12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

JUNIARDI TEGASKAN KEMERDEKAAN PERS: TIM MEDIA GUBERNUR BUKAN PENGUASA WARTAWAN

11 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Trending di Bandar Lampung