(TK), Bandar Lampung— Kepala Sekolah SDN 1 Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rika Aprilia, MPD.i, kini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Tindakan ini melibatkan pemungutan biaya sebesar Rp400.000 per siswa untuk seragam olahraga dan batik, serta penjualan sampul buku rapor seharga Rp85.000 per siswa. Selain itu, uang kas sebesar Rp5.000 per siswa diduga digunakan untuk kepentingan internal guru, seperti perayaan ulang tahun dan pembelian parsel akhir tahun ajaran.
Beberapa wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Pungutan ini sangat membebani kami. Uang kas bahkan digunakan untuk acara-acara yang tidak berkaitan dengan pendidikan anak-anak kami,” ungkap mereka dengan penuh kekesalan, Selasa (13/8/24).
Ketika dihubungi untuk klarifikasi, Rika Aprilia berdalih bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, meskipun penggunaannya jelas melanggar aturan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan pungutan semacam ini merupakan pelanggaran serius. “Sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam melalui koperasi, dan itu pun tidak boleh dipaksakan,” tegas Mulyadi.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pungutan tanpa persetujuan komite sekolah adalah ilegal. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Respon Kepala Sekolah dan Tanggapan Masyarakat
Saat diminta konfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Kepala Sekolah Rika Aprilia menunjukkan sikap marah dan tidak menerima pemberitaan tersebut. Dalam komunikasi via WhatsApp dan telepon, Rika Aprilia sempat melontarkan pernyataan, “Kan saya sudah bilang kami pakai koperasi, di sekolah kami ada koperasi,” meskipun sebelumnya ia tidak menyebutkan adanya koperasi di SDN 1 Pinang Jaya. Bahkan, oknum kepala sekolah ini melontarkan kata-kata yang kurang pantas dan meremehkan profesi wartawan, serta menyinggung soal uang transportasi. “Apa karena tadi enggak dikasih uang transport ya maka diberitakan?” ujarnya dengan nada meremehkan.
Dewan Direksi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah, mengecam keras sikap kepala sekolah tersebut. “Ada hak klarifikasi, tetapi tidak perlu merespons seperti orang kebakaran jenggot. Jika Anda bersih, kenapa harus risih? Kami sedang mengumpulkan semua bukti pungutan liar di SDN 1 Pinang Jaya dan akan segera melaporkannya,” tegas aktivis senior provinsi Lampung ini.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bereaksi terhadap praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah, baik di tingkat dasar maupun menengah. Setelah diperlihatkan berita terkait kasus ini, ia dengan tegas menyatakan, “Terima kasih infonya, siap untuk ditindak lanjuti,” ujar Hj. Eva Dwiana. Walikota menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk menghentikan pungutan liar dan memastikan pendidikan di Kota Bandar Lampung berlangsung dengan transparan dan adil.
Kasus pungutan liar di SDN 1 Pinang Jaya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal di dunia pendidikan. Wali murid dan masyarakat diharapkan proaktif dalam melaporkan dan mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan praktik pungutan liar tidak terulang di masa depan.
(TIM)