Judul: Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Integritas dan Kolaborasi DPRD dalam Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029

Teropongkasusnews.com, Bandar Lampung— Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024). Pelantikan ini digelar setelah peresmian pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik, dan menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.

Saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Samsudin menekankan pentingnya peran DPRD sebagai salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beliau mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

“Fungsi-fungsi ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa kedudukan DPRD di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem federal. “DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, di mana anggota DPRD harus mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dengan kepala daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Samsudin berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan datang.

“Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” kata Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan para anggota DPRD bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka diawasi oleh berbagai lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP. “Tanggung jawab ini harus diemban dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa peraturan daerah yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. “Peraturan daerah harus menjadi solusi atas masalah yang ada, bukan justru menambah masalah baru,” ujar Samsudin.

Dalam konteks penyusunan anggaran, Samsudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. “Anggota DPRD harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.

Pj. Gubernur Samsudin juga menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan check and balance dalam pemerintahan. “Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Samsudin mengapresiasi pengabdian dan jasa-jasa anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, serta berharap anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas dengan semangat yang sama demi kemajuan Provinsi Lampung. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kualitas diri anggota DPRD melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.

“Kompetensi yang baik akan membantu anggota DPRD menjalankan fungsi-fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *