(TK), Bandarlampung — Kasus penyekapan dan pelecehan seksual yang terjadi enam bulan yang lalu, yang telah dilaporkan oleh korban ke Polresta Bandar Lampung dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP /B/430/III/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2024.
Korbanpun telah melakukan visum, tes rambut dan darah guna melengkapi bukti-bukti laporan, guna melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Namun setengah tahun berlalu, laporan kasus penyekapan dan pelecehan seksual terhadap korban tersebut hingga kini belum juga menunjukkan hasil kinerja penyidik Polresta Bandar Lampung yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pihak keluarganya.
Pasalnya, hingga saat ini diduga pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
Dan hal itu membuat korban maupun keluarganya merasa kecewa dan penuh tanda tanya terhadap penyidik Polresta Bandar Lampung.
“Kami sekeluarga sangat kecewa dan penuh tanda tanya terhadap kinerja kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, ada apa kok laporan kami mandek dan belum ada tanda-tanda penyelesaian kasus ini dengan baik yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi keluarga kami sebagai korban,” ujar Orang tua korban yang berinisial WD.
Keluarga korbanpun menyayangkan perlakuan hukum yang diberikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian terhadap orang kecil.
“Apakah karena kami orang kecil, orang miskin, sehingga kami tidak berhak mendapatkan rasa keadilan sehingga laporan kami terkait kasus yang menimpa anak kami tidak ditindak lanjuti dan diduga pelaku dan pihak yang terlibat tidak ditangkap dan diproses secara hukum.” Pungkas WD dengan nada bertanya.
Dilain pihak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., menanggapi hal tersebut.
“Jika Polresta tidak sanggup dan tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, sebaiknya pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar kasus ini bisa dituntaskan dengan cepat,” ujar Panji.
Menurut Panji, kasus tersebut tergolong kasus berat yang harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh pihak Kepolisian.
“Kasus ini kan tergolong kasus berat, yang menyangkut masa depan dan kehormatan korban beserta keluarga, jadi tidak benar jika APH mengabaikan apa lagi mempeti es kan kasus ini,” ucap Panji.
Lebih lanjut menurut Panji, “Seharusnya pihak kepolisian menjaga Marwah dan citra institusi, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri tercoreng gara-gara tidak menindaklanjuti dan mengabaikan laporan masyarakat kecil,” tambah Panji.
Masih kata Panji, jika memang pihak penyidik dari Polresta Bandar Lampung tidak mampu untuk menuntaskan kasus tersebut, sebaiknya dilimpahkan ke Polda Lampung.
“Kalau pihak penyidik dari Polresta Bandar Lampung tidak mampu menyelesaikan kasus ini, sebaiknya lempar handuk dan serahkan kepada pihak Polda Lampung untuk menanganinya,” imbuhnya.
Menurut Panji juga, pihak penyidik kepolisian jangan sampai masuk angin karena pihak terlapor orang kuat atau orang kaya.
“Dalam hal ini jangan sampai pihak penyidik masuk angin karena pihak terlapor orang kuat atau orang kaya yang bisa membeli hukum dengan kekayaan mereka.” Tandas Panji.