(TK), Lampung— Kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan mulai terkuak setelah seorang wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menghubungi pihak berwenang pada Jumat, 13 September 2024. Ia mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga melibatkan oknum di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pesawaran.
“Salah satu yang mencolok adalah terkait penggunaan dana BOS dan PIP yang realisasinya tidak tepat sasaran,” ungkapnya. Wali murid tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami kesulitan saat mencoba mendapatkan rincian biaya yang dibebankan kepada anaknya yang baru saja lulus tahun ini.

“Saya meminta rincian terkait Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan (PSMP), tetapi sekolah tidak memperbolehkannya. Hanya diperbolehkan melihat dokumen tersebut di tempat,” ujarnya. Ia pun menduga bahwa pihak sekolah berusaha menyembunyikan informasi terkait dana yang harus ia bayarkan untuk menebus ijazah anaknya. Selain itu, menurutnya, pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan dana PIP, yang merupakan salah satu program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lebih lanjut, wali murid tersebut menyoroti dugaan penahanan dana PIP oleh oknum staf Tata Usaha (TU), serta adanya pungutan liar yang diberi label “Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan” (PSMP). “Pihak sekolah meminta antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per siswa per tahun, yang mereka samakan dengan SPP,” tambahnya.
Di sisi lain, Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anang Ristanto, belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait masalah ini. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP tersebut.
(RED)