Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dugaan Pungutan Liar di SD Negeri 1 Palapa: Ombudsman RI Menyatakan Sangat Disayangkan

badge-check


					Dugaan Pungutan Liar di SD Negeri 1 Palapa: Ombudsman RI Menyatakan Sangat Disayangkan Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan, kali ini di SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung. Berbagai keterangan narasumber terpercaya menunjukkan bahwa pihak sekolah memberlakukan kewajiban biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler, yang memicu keprihatinan orang tua siswa

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa siswa di SD Negeri 1 Palapa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dengan biaya mulai Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Setiap siswa diharuskan memilih minimal satu kegiatan, menambah beban finansial bagi orang tua. Selain itu, biaya bimbingan belajar sebesar Rp125.000 per bulan juga dikenakan, sementara jumlah rombongan belajar mencapai 24.

Lebih mengejutkan, ada informasi bahwa siswa yang mendaftar dari luar zona dikenakan biaya tambahan Rp2,5 juta melalui oknum guru. Ini memperkuat dugaan praktik pungutan liar yang merugikan orang tua. Siswa juga diwajibkan membayar uang kas bulanan antara Rp10.000 hingga Rp15.000 yang dikelola oleh wali murid, menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Meskipun Kepala Sekolah SD Negeri 1 Palapa membantah semua dugaan tersebut, dengan menyatakan bahwa biaya ekstrakurikuler tidak dipaksakan dan semua keputusan sudah disepakati oleh wali murid dalam rapat, keengganannya untuk membahas isu ini justru semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas lembaga pendidikan tersebut.

Salah satu narasumber menegaskan, “Sampai saat ini, masih ada les dua kali pertemuan dalam seminggu. Anak-anak diminta membuat surat pernyataan, dan memang benar bahwa setiap siswa diwajibkan memilih satu ekstrakurikuler berbayar. Selain itu, melalui paguyuban wali murid, ada biaya tambahan untuk naik kelas yang cukup tinggi, Rp50.000 untuk beli kipas angin. Kenapa wali murid harus mengganti, padahal ada dana BOS?” ujarnya kepada awak media.

Menyikapi dugaan ini, Nur Rakhman Yusuf, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkapkan kekecewaannya. “Sangat disayangkan kalau itu memang benar terjadi, terutama di pelayanan dasar seperti SD. Esensi wajib belajar 9 tahun adalah komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian pendidikan bagi anak-anak. Dengan mewajibkan biaya, pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap semua pembiayaan yang ditimbulkannya. Seharusnya tidak ada lagi biaya yang harus ditanggung wali murid, baik dalam bentuk sumbangan maupun pungutan,” tegasnya.

Menurut Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah dan seharusnya tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan yang tidak transparan. Jika praktik ini terbukti benar, pihak sekolah bisa dianggap melanggar ketentuan tersebut.

Dari semua informasi yang beredar, satu hal yang jelas: masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pendidikan untuk memastikan hak pendidikan anak-anak terjamin tanpa beban tambahan.

 

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page