Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Pelaku Ditangkap Setelah Beraksi Sejak 2023

badge-check


					Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Pelaku Ditangkap Setelah Beraksi Sejak 2023 Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024.

“Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kasat Reskrim, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Rabu (23/10/2024).

Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Lebih lanjut disampaikan Kasat, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan pelaku Afif Jauhari (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila.

“Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka,” paparnya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page