(TK),Lampung Barat—Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Pekon Bumi Hantatai, Kabupaten Lampung Barat, yang dibiayai melalui APBD 2024 senilai Rp. 2.737.189.021, kini menjadi sorotan. Berbagai temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang melibatkan pihak kontraktor CV. Perkasa Alam dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Berdasarkan investigasi, salah satu kejanggalan mencolok adalah tidak adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai identitas. Material yang digunakan pun diduga tidak memenuhi standar, dengan penggunaan batu sungai setempat yang tidak layak.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa proyek ini tidak memiliki pondasi yang memadai. Kontraktor hanya menggunakan adukan semen seadanya, yang dapat mengancam kekuatan fisik tebing dan berpotensi jebol akibat erosi. Selain itu, bagian dalam struktur tidak diisi dengan material yang sesuai, melainkan tanah dan kerikil kecil, sementara batu besar hanya disusun pada bagian luar.
Temuan ini menciptakan kecurigaan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan daerah. Diduga terdapat kerjasama antara pihak dinas dan kontraktor dalam meloloskan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan hingga pembayaran.
Hal ini menunjukkan bahwa Dinas PSDA Provinsi Lampung terkesan mengabaikan pemberitaan yang ada dan tampak tutup mata terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
(***)