Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung Barat

Dugaan Korupsi Proyek Tebing Sungai di Lampung Barat: Dinas PSDA Diduga Tutup Mata

badge-check


					Dugaan Korupsi Proyek Tebing Sungai di Lampung Barat: Dinas PSDA Diduga Tutup Mata Perbesar

(TK),Lampung Barat—Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Pekon Bumi Hantatai, Kabupaten Lampung Barat, yang dibiayai melalui APBD 2024 senilai Rp. 2.737.189.021, kini menjadi sorotan. Berbagai temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang melibatkan pihak kontraktor CV. Perkasa Alam dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Berdasarkan investigasi, salah satu kejanggalan mencolok adalah tidak adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai identitas. Material yang digunakan pun diduga tidak memenuhi standar, dengan penggunaan batu sungai setempat yang tidak layak.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa proyek ini tidak memiliki pondasi yang memadai. Kontraktor hanya menggunakan adukan semen seadanya, yang dapat mengancam kekuatan fisik tebing dan berpotensi jebol akibat erosi. Selain itu, bagian dalam struktur tidak diisi dengan material yang sesuai, melainkan tanah dan kerikil kecil, sementara batu besar hanya disusun pada bagian luar.

Temuan ini menciptakan kecurigaan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan daerah. Diduga terdapat kerjasama antara pihak dinas dan kontraktor dalam meloloskan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan hingga pembayaran.

Hal ini menunjukkan bahwa Dinas PSDA Provinsi Lampung terkesan mengabaikan pemberitaan yang ada dan tampak tutup mata terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Trending di Bandar Lampung