Kepala SDN 1 Gulak Galik Menuai Kritikan Keras dari Dewan Pakar JMSI Terkait Pengusiran Wartawan

(TK),Bandar Lampung— Tindakan Kepala SDN 1 Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Ernawati, SPd, yang mengusir wartawan saat melakukan konfirmasi, menuai kritik keras dari Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Lampung. Juniardi SH MH, seorang jurnalis senior, menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap etika dan hukum yang berlaku dalam dunia pendidikan dan kebebasan pers di Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan berusaha mengonfirmasi pernyataan salah satu guru honorer di sekolah tersebut, yang mengungkapkan bahwa Ernawati sering berperilaku arogan. Dalam momen itu, Ernawati mengeluarkan pernyataan tegas kepada wartawan, meminta mereka keluar dari ruangan dan melarang pengambilan foto serta video. “Bapak keluar dari ruangan ini, jangan ngambil-ngambil foto dan video, silakan keluar,” ujarnya dengan nada tinggi.

Juniardi menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencederai kebebasan pers di Bandar Lampung, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Pengusiran wartawan saat menjalankan tugasnya adalah tindakan tidak beretika dan melawan hukum. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40/1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ungkap Juniardi. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda bagi pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Juniardi menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengevaluasi Ernawati, mengingat posisinya sebagai pendidik seharusnya menjadi teladan dalam menghargai kebebasan berpendapat dan akses informasi. Ia berharap Ernawati dapat menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Lebih lanjut, Juniardi menekankan pentingnya sikap terbuka dari pejabat publik terhadap jurnalis, sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan informasi. “Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Tindakan menghalangi kerja pers merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” katanya.

Sebagai penutup, Juniardi mengingatkan bahwa jika ada masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik dan bertanggung jawab, bukan dengan intimidasi. “Jurnalis wajib melakukan konfirmasi atas berita yang mereka sajikan, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kebenaran dan keterbukaan,” tuturnya.

Dengan demikian, insiden ini menjadi pengingat pentingnya etika dan saling menghormati antara institusi pendidikan dan media dalam menjalankan fungsi masing-masing di masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *