Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SLB Baradatu: Dinas Pendidikan dan Rekanan Diduga Abaikan Standar Kualitas, Berpotensi Rugikan Negara

(TK),Way Kanan, Lampung— Dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Baradatu, Way Kanan, yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, tengah menjadi sorotan. Proyek senilai Rp571.943.241, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Dua Putra dan diawasi oleh konsultan pengawas CV RC Consultant, diduga mengalami pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada perbuatan curang, di antaranya:

1. Pekerjaan Pasangan Bata dan Sloof Gawel Gedung Tidak Dikerjakan
2. Pekerjaan Cakar Ayam pada Bangunan Toilet Baru Tidak Terselesaikan
3. Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Termasuk Penggunaan Pasir Uruk pada Pondasi Toilet
4. Pondasi Bangunan Toilet Dibangun Tanpa Pemadatan yang Memadai, Batu Ditempelkan Langsung di Atas Tanah Dasar

Selain itu, ditemukan juga sejumlah ketidaksesuaian teknis lainnya yang menunjukkan indikasi pengerjaan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun.

Penyimpangan Pengawasan dan Keterlibatan Konsultan
Meskipun pekerjaan sudah berlangsung, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek, termasuk konsultan pengawas, diduga tidak turun langsung ke lapangan. Hal ini diperparah dengan pernyataan salah satu pengawas lapangan yang tidak mengetahui siapa nama konsultan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Hal ini menambah kuat dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Dugaan Pembiaran oleh Pihak Terkait
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi mencurigai adanya pembiaran atau kemungkinan kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan konsultan pengawas. Hal ini membuka ruang bagi praktek korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Pelaksanaan pekerjaan yang mengandalkan dana DAK harusnya dikerjakan dengan serius. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum-oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi,” ujar sumber yang terlibat dalam investigasi ini.

Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil investigasi lapangan dan temuan terkait penyimpangan pekerjaan, proyek rehabilitasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang mengarah pada praktik curang, hal ini patut untuk ditindaklanjuti dengan audit yang lebih mendalam.

Pihak yang berkompeten diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran DAK tersebut. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan yang berpotensi menambah kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam rangka memastikan penyelesaian masalah ini, berbagai pihak mendesak dilakukannya audit khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Proses audit ini diharapkan dapat menuntaskan dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan memastikan pertanggungjawaban yang transparan dari pihak-pihak yang terlibat.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *