Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SLB Baradatu: Dinas Pendidikan dan Rekanan Diduga Abaikan Standar Kualitas, Berpotensi Rugikan Negara

badge-check


					Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SLB Baradatu: Dinas Pendidikan dan Rekanan Diduga Abaikan Standar Kualitas, Berpotensi Rugikan Negara Perbesar

(TK),Way Kanan, Lampung— Dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Baradatu, Way Kanan, yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024, tengah menjadi sorotan. Proyek senilai Rp571.943.241, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Dua Putra dan diawasi oleh konsultan pengawas CV RC Consultant, diduga mengalami pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada perbuatan curang, di antaranya:

1. Pekerjaan Pasangan Bata dan Sloof Gawel Gedung Tidak Dikerjakan
2. Pekerjaan Cakar Ayam pada Bangunan Toilet Baru Tidak Terselesaikan
3. Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Termasuk Penggunaan Pasir Uruk pada Pondasi Toilet
4. Pondasi Bangunan Toilet Dibangun Tanpa Pemadatan yang Memadai, Batu Ditempelkan Langsung di Atas Tanah Dasar

Selain itu, ditemukan juga sejumlah ketidaksesuaian teknis lainnya yang menunjukkan indikasi pengerjaan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun.

Penyimpangan Pengawasan dan Keterlibatan Konsultan
Meskipun pekerjaan sudah berlangsung, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek, termasuk konsultan pengawas, diduga tidak turun langsung ke lapangan. Hal ini diperparah dengan pernyataan salah satu pengawas lapangan yang tidak mengetahui siapa nama konsultan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Hal ini menambah kuat dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Dugaan Pembiaran oleh Pihak Terkait
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi mencurigai adanya pembiaran atau kemungkinan kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan konsultan pengawas. Hal ini membuka ruang bagi praktek korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Pelaksanaan pekerjaan yang mengandalkan dana DAK harusnya dikerjakan dengan serius. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum-oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi,” ujar sumber yang terlibat dalam investigasi ini.

Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil investigasi lapangan dan temuan terkait penyimpangan pekerjaan, proyek rehabilitasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang mengarah pada praktik curang, hal ini patut untuk ditindaklanjuti dengan audit yang lebih mendalam.

Pihak yang berkompeten diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran DAK tersebut. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan yang berpotensi menambah kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam rangka memastikan penyelesaian masalah ini, berbagai pihak mendesak dilakukannya audit khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Proses audit ini diharapkan dapat menuntaskan dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan memastikan pertanggungjawaban yang transparan dari pihak-pihak yang terlibat.

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page