Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polda Lampung Ungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polda Lampung Ungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi Michat, Selasa (5/11/2024).

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (18) dan DA (29) warga Lampung di Nyaman Kost, Kel. Sepang Jaya, Kedaton pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat porstitusi online.

“Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP serta mengamankan 2 orang pria berinisial AP dan DA,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024).

Adapun peran kedua tersangka yakni AP sebagai pemilik akun Michat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pembeli jasa seks komersial.

“DA ini menyewa jasa komersial melalui Michat seharga Rp 400 ribu melalui transfer DANA,” Ucapnya.

Andri menjelaskan setiap wanita yang dijajakan oleh AP diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 kotak alat kontrasepsi, 3 unit HP dan celana dalam wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

BUPATI PEKALONGAN TERCIDUK OTT KPK, LANGSUNG DIBAWA KE JAKARTA

3 Maret 2026 - 06:14 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page