Polda Lampung Ungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Dua Tersangka Diamankan

(TK), Bandar Lampung— Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi Michat, Selasa (5/11/2024).

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (18) dan DA (29) warga Lampung di Nyaman Kost, Kel. Sepang Jaya, Kedaton pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat porstitusi online.

“Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP serta mengamankan 2 orang pria berinisial AP dan DA,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024).

Adapun peran kedua tersangka yakni AP sebagai pemilik akun Michat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pembeli jasa seks komersial.

“DA ini menyewa jasa komersial melalui Michat seharga Rp 400 ribu melalui transfer DANA,” Ucapnya.

Andri menjelaskan setiap wanita yang dijajakan oleh AP diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 kotak alat kontrasepsi, 3 unit HP dan celana dalam wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *