(TK) Lampung Timur— Senin 11 November 2024, menyikapi terkait adanya isu serta pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media yang menyatakan adanya temuan dalam proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Karang Anom menuju Desa Sumberrejo yang tidak memiliki Papan Plang yang memuat Informasi pengerjaan baik dari anggaran maupun pihak pelaksana, tim media mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana dikediamannya guna mengkonfirmasi kebenaran dari berita tersebut.
Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana konstruksi pembangunan jembatan penghubung antara Desa Karang Anom menuju Desa Sumberrejo menjelaskan, bahwa pemberitaan tersebut merupakan informasi yang kurang akurat dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, “terkait Papan Plang Informasi tersebut yang semula dipasang di dekat jembatan dipindahkan ditempat yang tidak menutupi akses jalan, dikarenakan tempat semula papan plang itu dipajang dibuatkan akses jalan darurat, jadi kami pindahkan papan plang informasi itu ke ke atas nya sedikit dibawah pohon kelapa, jadi sangat disayangkan ketika ada rekan media yang mengatakan proyek ini tidak memiliki Papan informasi sedari awal proyek ini dilaksanakan”. Ucapnya.
Terkait adanya pemberitaan tersebut, dari pihak pelaksana juga akan menempuh jalur hukum dikarenakan merasa dirugikan “kami selaku pihak pelaksana tentunya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,sebab kami merasa dirugikan, sebagai awak media harusnya rekan-rekan mencari kebenaran atas pemberitaan yang akan di terbitkan,bukan asal menaikan berita saja, konfirmasi ke kami selaku pelaksanapun tidak, tau-tau ada pemberitaan seperti ini”. Tambahnya.
Mengacu pada Hak Publik yakni Partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap pers meliputi antara lain:
a. publik berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
b. publik memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi;
c. publik dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan berupa:
1) memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2) menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
(Sarifudin MB/Andi)