Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dituding Proyek Tak Jelas: Pihak Pelaksana Proyek Jembatan Karang Anom-Sumberrejo Bantah Pemberitaan Papan Plang Tak Dipasang, Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Dituding Proyek Tak Jelas: Pihak Pelaksana Proyek Jembatan Karang Anom-Sumberrejo Bantah Pemberitaan Papan Plang Tak Dipasang, Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

(TK) Lampung Timur— Senin 11 November 2024, menyikapi terkait adanya isu serta pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media yang menyatakan adanya temuan dalam proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Karang Anom menuju Desa Sumberrejo yang tidak memiliki Papan Plang yang memuat Informasi pengerjaan baik dari anggaran maupun pihak pelaksana, tim media mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana dikediamannya guna mengkonfirmasi kebenaran dari berita tersebut.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana konstruksi pembangunan jembatan penghubung antara Desa Karang Anom menuju Desa Sumberrejo menjelaskan, bahwa pemberitaan tersebut merupakan informasi yang kurang akurat dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, “terkait Papan Plang Informasi tersebut yang semula dipasang di dekat jembatan dipindahkan ditempat yang tidak menutupi akses jalan, dikarenakan tempat semula papan plang itu dipajang dibuatkan akses jalan darurat, jadi kami pindahkan papan plang informasi itu ke ke atas nya sedikit dibawah pohon kelapa, jadi sangat disayangkan ketika ada rekan media yang mengatakan proyek ini tidak memiliki Papan informasi sedari awal proyek ini dilaksanakan”. Ucapnya.

Terkait adanya pemberitaan tersebut, dari pihak pelaksana juga akan menempuh jalur hukum dikarenakan merasa dirugikan “kami selaku pihak pelaksana tentunya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,sebab kami merasa dirugikan, sebagai awak media harusnya rekan-rekan mencari kebenaran atas pemberitaan yang akan di terbitkan,bukan asal menaikan berita saja, konfirmasi ke kami selaku pelaksanapun tidak, tau-tau ada pemberitaan seperti ini”. Tambahnya.

Mengacu pada Hak Publik yakni Partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap pers meliputi antara lain:
a. publik berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
b. publik memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi;
c. publik dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan berupa:
1) memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2) menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

(Sarifudin MB/Andi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

BUPATI PEKALONGAN TERCIDUK OTT KPK, LANGSUNG DIBAWA KE JAKARTA

3 Maret 2026 - 06:14 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page