KPU Metro Diskualifikasi Pasangan Petahana Wahdi-Qomaru dari Pilkada 2024

(TK), Bandar Lampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan untuk membatalkan atau men-diskualifikasi pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024.

Pembatalan tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu 20 November 2024.bPengumuman pembuatan itu dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa:

1. Menyatakan Qomaru Zaman, tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan maka KPU Kota Metro, menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diketahui, Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Kota Metro yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

Pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan terkait pengumuman tersebut. Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum memberikan pernyataan meski telah dihubungi wartawan.

Sementara, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Sudah dapat kabar itu, yang pertama kami melakukan investigasi, yang kedua kami akan melakukan konsolidasi di tingkat penegakan proses hukum di Partai dan yang ketiga kami akan persiapan langkah-langkah berikutnya dan kami akan laporkan ke DKPP,” ujarnya.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *