Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Tantangan Swasembada Pangan: Petani dan Aktivis Desak Pemerintah Fokus Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

badge-check


					Tantangan Swasembada Pangan: Petani dan Aktivis Desak Pemerintah Fokus Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perbesar

(TK), JAKARTA — sekitar 20 orang  perwakilan rakyat Indonesia yang mewakili berbagai organisasi,dan lembaga,yayasan, praktisi,  pemerhati, dan petani  Pertanian Pangan dari seluruh Indonesia menyampaikan dukungan Swasembada Pangan, dalam peningkatan kesejahteraan petani untuk Indonesia Sehat juga makmur sejahterah. dalam acara RDP dengan DPR RI Fraksi PKB,hari Senin, 02/12 2024.
“Kami sangat prihatin atas minimnya semangat juang pemerintah untuk mewujudkan Swasembada pangan yang sehat dan berkesinambungan. Hal yang sama juga dirasakan kurangnya keterpangilan jiwa Pancasila dari wakil rakyat untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Pertanian pangan.” kata Hasrat Tanjung, Inisiator  RDP DPR RI SWASEMBADA PANGAN, PETANI SEJAHTERA INDONESIA SEHAT, sekaligus mewakili Jaringan Petani Persada Nusantara atau JPPN.
“Swasembada pangan tidak dapat ditawar-tawar, harus segera diwujudkan melalui  berbagai cara yang konstitusional, misalnya dengan cara meningkatkan produksi padi gogo untuk menutup defisit produksi beras +/ 5 Juta ton.” Pungkas Tonny Saritua Purba, Sp, Sekretaris Jenderal Forum Asta Cita Indonesia selaku Juru bicara sekaligus koordinaotr lapangan rombongan RDP DPR RI Fraksi PKB.
“ Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Tidak ada kehidupan tanpa pangan. Ketersediaan pangan yang sehat dan berkesinambungan merupakan tiang utama penyangga berdiri atau runtuhnya negara. Pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan berkesinambungan adalah bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan oleh UUD 1945. Penyelenggara negara umumnya dan pemerintah khususnya sebagai leading sector wajib melaksanakan amanat UUD 1945 guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, sehat, bermutu, bergizi, seimbang, adil, merata, dan berkesinambungan mulai dari tingkat perseorangan hingga tingkat seluruh bangsa Indonesia. Mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional.” Kata Santiamer Silalahi mewakili Perkumpulan Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, “bahwa pada tahun 1985 Indonesia pernah mengalami Swasembada beras, namun selang dua tahun kemudian, tahun 1987 hingga akhir tahun 2024 impor beras bukannya menurun, malah cenderung meningkat. Pasti ada yang tidak beres”.
 Wilayah Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra dengan luas 8,3 juta km2, tediri dari 6,4 juta km2 perairan dan 1,9 juta km2 daratan. Indonesia memiliki sumber pangan yang melimpah dan beragam. Penduduk Indonesia dengan jumlah besar  dan sumber daya alam yang melimpah merupakan modal sosial dan ekonomi bagi penyelenggara negara memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri.
Petani dan keluarganya adalah garda  terdepan di perdesaan sebagai mitra pemerintah mewujudkan pemenuhan pangan. Sebagai mitra, pemerintah berkewajiban mensejahterakan petani dan keluarganya melalui pendampingan, pelatihan, adanya jaminan di hari tua, dan keperluan lainnya yang mendukung produktifitas pertanian pangan.
Sejarah membuktikan, bahwa tercukupinya kebutuhan beras dan harga beras yang terjangkau membuat masyarakat menjadi tenang. Sebaliknya, kerawanan beras dan harga beras yang tidak terjangkau akan mengancam kestabilan keamanan, ekonomi,  dan sosial politik.
Dari aspek regulasi, presiden Soeharto hanya menerbitkan empat Keputusan Presiden, dua instruksi Presiden, kemudian Menteri Pertanian menerbitkan satu keputusan Menteri, mampu menghantarkan Indonesia Swasembada Beras pada tahun 1985. Bandingkan sejak era reformasi tahun 1998, tidak kurang dari lima Undang-undang tentang Pertanian Pangan, lima Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, dan tiga Peraturan Menteri Pertanian, belum juga mampu Swasembada Beras.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page