(TK), Lampung – 4 Desember 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung turut serta dalam mengamankan proses pemindahan 21 narapidana kasus narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui menuju Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh satuan Brimob Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pihaknya diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memberikan pengamanan selama proses pemindahan berlangsung. “Pada malam tadi, kami telah melaksanakan pengamanan dalam pemindahan 21 narapidana yang diminta oleh pihak Kemenkumham,” ujar Umi, Kamis (5/12/2024).
Umi juga mengonfirmasi bahwa salah satu dari 21 narapidana tersebut adalah eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dijatuhi hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. “Benar, salah satunya adalah Andre Gustami, yang termasuk dalam kelompok ‘high risk’ ini,” jelasnya.
Proses pemindahan ini melibatkan 13 personil yang terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung. Umi menambahkan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh narapidana berisiko tinggi, terutama yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
(**)