Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polisi Ungkap Kasus Pencurian ‘Bajing Loncat’ di Pelabuhan Panjang, Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp3 Juta

badge-check


					Polisi Ungkap Kasus Pencurian ‘Bajing Loncat’ di Pelabuhan Panjang, Tiga Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp3 Juta Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Kepolisian mengimbau para sopir truk, khususnya yang membawa muatan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian oleh kawanan bajing loncat.

Modus ini kerap terjadi di wilayah rawan, seperti sekitar Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Kesigapan dan kewaspadaan para sopir menjadi salah satu kunci dalam mencegah aksi kejahatan yang berpotensi merugikan mereka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan kawanan bajing loncat.

“Kami mengimbau sopir truk untuk selalu memastikan keamanan kendaraan, tidak berhenti di lokasi rawan, dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar Umi, Sabtu (7/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga dari enam pelaku, yakni DS (25), MA (19), dan FA (23).

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.

DS ditangkap setelah tertangkap basah oleh sopir truk saat beraksi pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sementara MA ditangkap di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (4/12/2024). Pelaku FA diamankan pada Jumat (6/12/2024) di Katibung, Lampung Selatan.

“Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang naik ke bak truk dan mencuri muatan, sementara lainnya bertugas mengawasi dan membuntuti menggunakan sepeda motor,” lanjut Umi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap,” tegas Kombes Umi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Umi juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk melaporkan aksi serupa demi mencegah kerugian yang lebih besar.

“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Umi.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Dampak Banjir di Bandar Lampung dan Rencanakan Kolaborasi dengan Pelindo”

21 April 2025 - 07:34 WIB

“Perpindahan Jabatan Kajati Lampung: Danang Suryo Wibowo Siap Lanjutkan Tantangan di Tengah Kasus PT LEB”

21 April 2025 - 07:27 WIB

“Banjir Terparah Melanda Bandar Lampung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal”

21 April 2025 - 07:02 WIB

“Siaga Banjir”,Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Pesawaran Lampung

21 April 2025 - 06:54 WIB

“Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Cita Global untuk Proyek Energi Terbarukan”

21 April 2025 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page