(TK),BANDARLAMPUNG— Kasus dugaan perselingkuhan di kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, terdapat dugaan hubungan gelap antara YRT, yang menjabat sebagai Kasubag Kominfo Kota Bandar Lampung, dengan MAH, seorang Kasi di Kecamatan Enggal. Menurut narasumber terpercaya yang enggan diungkapkan identitasnya, hubungan tersebut sudah terjalin cukup lama sejak kedua pejabat tersebut pernah bekerja bersama di Damkar Kota Bandar Lampung.
Isu perselingkuhan ini semakin memanas setelah foto mesra antara YRT dan MAH beredar di media sosial, yang diunggah oleh YRT dengan caption yang terkesan intim dan menggambarkan kedekatan mereka. Dalam unggahan tersebut, YRT menulis, “Late post moment dulu ah, miss u sekali… accidentally matching outfit setiap jalan heheeheh gak pernah janjian lohhh.” Unggahan itu menjadi sorotan karena memperlihatkan kedekatan antara YRT dan MAH yang diduga berlangsung di luar hubungan profesional mereka.
Lebih memprihatinkan lagi, narasumber juga mengungkapkan bahwa istri sah dari MAH pernah menyidang YRT terkait hubungan tersebut. Meskipun demikian, keduanya diduga masih terus menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi, dengan pertemuan yang disamarkan di lokasi-lokasi yang berbeda.
Ketika media ini mencoba mengonfirmasi dugaan perselingkuhan tersebut, MAH membantah keras adanya hubungan tersebut. “Itu mah hoax, tidak benar terkait foto beredar. Nama juga sosial media biasa, yang pasti kami hanya dalam urusan kerja,” ucap MAH dengan tegas. Sementara itu, YRT yang merupakan Kasubag Kominfo Kota Bandar Lampung belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Melihat maraknya kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai pemerintah di Bandar Lampung, tentu hal ini memerlukan perhatian serius dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya kepada Ibu Walikota Eva Dwiana. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera melakukan langkah-langkah serius untuk menyelidiki dugaan ini dan menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki Peraturan Walikota (Perwal) tentang Disiplin Pegawai ASN yang mengatur tentang etika dan perilaku yang wajib dijaga oleh seluruh pegawai negeri sipil. Dalam Perwal tersebut, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, termasuk dugaan perselingkuhan yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah, dapat dikenakan sanksi disiplin yang tegas. Sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, bahkan pemecatan tergantung pada tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap kinerja serta kepercayaan publik.
Penting bagi Ibu Walikota Eva Dwiana untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius, guna menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan citra positif Pemerintah Kota Bandar Lampung. Tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran seperti ini juga akan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
(RED)