Pemilik Penangkaran Babi Ilegal Abaikan Keluhan Warga, Kepala Desa Tak Tahu Menahu soal Usaha Tersebut

Lampung, Mesuji102 Dilihat

(TK),MESUJI—Usaha penangkaran babi yang dikelola oleh Pak Gede Cintawan di Desa Labuan Permai RT 1 RK 1, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, kini tengah memicu kegelisahan yang semakin meluas di masyarakat sekitar. Setelah lebih dari tiga tahun beroperasi tanpa izin, usaha yang dilakukannya kini menghadapi ancaman sanksi berat terkait pelanggaran hukum dan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya bau tak sedap yang telah mengganggu kenyamanan hidup warga setempat.

Warga sekitar, seperti salah satu warga yang berinisial  (E) mengungkapkan kekecewaannya karena bau menyengat yang berasal dari penangkaran babi tersebut sudah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. “Kami sudah berulangkali mengeluh, tapi tidak ada perubahan. Bau itu sangat kuat dan mengganggu. Kami tidak bisa bekerja atau beraktivitas dengan nyaman di rumah kami,” ujar nya, yang juga menekankan bahwa kesehatan mereka menjadi terancam akibat pencemaran udara yang ditimbulkan oleh peternakan ini.

Meski keluhan demi keluhan terus muncul dari masyarakat, Pak Gede Cintawan, pemilik penangkaran tersebut, tidak menunjukkan respons yang layak terhadap keresahan warga. Bahkan, upaya media untuk menghubunginya hingga saat ini belum membuahkan hasil. Seolah-olah, pemilik usaha ini mengabaikan masalah kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan demi kepentingan bisnis pribadi. Para warga yang terdampak menganggap bahwa pemilik penangkaran tersebut merasa kebal hukum dan tidak peduli dengan keadaan yang ada.

Sementara itu, hal yang lebih mengejutkan datang dari pihak pemerintah desa setempat. Kepala Desa Labuan Permai, Abdul Qodir Jailani, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait izin dan keberadaan penangkaran tersebut, mengaku tidak tahu-menahu tentang pendirian usaha penangkaran babi di wilayahnya. “Tidak ada yang memberi tahu saya terkait berdirinya penangkaran tersebut di desa kami. Saya tahu sudah ada penangkaran hewan ternak babi itu, tetapi soal izin dan lain-lain, itu saya tidak tahu,” ujar Abdul Qodir dengan nada datar.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap usaha peternakan, termasuk penangkaran babi, harus memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. Usaha peternakan juga wajib mematuhi ketentuan mengenai kesejahteraan hewan serta pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan. Tanpa izin, usaha ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, dan bahkan menghadapi risiko pidana.

Tak hanya itu, Pak Gede Cintawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usahanya yang menyebabkan pencemaran udara jelas melanggar aturan terkait perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah peternakan.

Dalam hal ini, keberadaan penangkaran babi di atas tanah negara tanpa izin yang sah menunjukkan pelanggaran serius yang bisa merugikan banyak pihak, baik dari sisi hukum maupun lingkungan. Warga sekitar, yang kini merasakan dampak negatif seperti bau tak sedap yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih dari pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Mesuji, khususnya, harus segera turun tangan menuntaskan masalah ini. Warga meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik usaha penangkaran babi ilegal ini. Pemilik usaha tersebut tidak hanya telah melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kualitas hidup mereka. Pemerintah setempat, dalam hal ini, juga harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan dan pengawasan yang minim terkait izin usaha yang berdampak buruk bagi warga.

Seharusnya, pemilik penangkaran babi ini wajib memenuhi prosedur yang berlaku untuk mendirikan usaha peternakan. Pendirian usaha peternakan babi di daerah pemukiman, yang berisiko menimbulkan pencemaran udara dan masalah kesehatan, semestinya tidak diperbolehkan tanpa memenuhi izin yang sah dan persyaratan ketat lainnya.

Penting untuk diingat bahwa keberlanjutan usaha peternakan harus sejalan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa setiap usaha peternakan yang ada, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, harus tunduk pada peraturan yang ada.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *