(TK),Mesuji, Lampung —Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Desa Panggung Rejo yang melibatkan Kepala Desa RH semakin memanas. Sebelumnya, Kepala Desa RH membantah tuduhan yang beredar, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah seluas 20 hektare yang seharusnya menjadi aset negara telah dipindahkan atas nama pribadinya dan keluarganya. Namun, RH tidak dapat menunjukkan bukti konkret untuk membuktikan klaim tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah tersebut sudah sah atas nama desa.
Dalam perkembangan terbaru, Camat Rawa Jitu Utara, Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan desa, kini terkesan menghindar saat ditanya lebih lanjut. Ketika awak media mencoba menghubungi Camat Hendra Kurniawan melalui telepon WhatsApp untuk klarifikasi, ia memberikan jawaban yang terkesan evasif. “Kami masih mengkordinasikan dan mencari informasi ke pihak terkait,” jawab Camat Hendra. Padahal, koordinasi dengan pihak terkait seharusnya sudah dilakukan, mengingat respons dari pihak desa yang terus dinantikan masyarakat.
Pihak media dan masyarakat pun mulai mempertanyakan sikap Camat Rawa Jitu Utara yang diduga menghindar dari konfirmasi yang seharusnya segera diberikan. Apakah Camat terlibat dalam kasus ini, ataukah Kepala Desa yang tidak kooperatif terhadap pihak kecamatan? Pertanyaan ini semakin memunculkan tanda tanya di tengah-tengah masyarakat yang mendesak penanganan serius terhadap kasus ini.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Kepala Desa RH gagal memberikan penjelasan memadai terkait status sertifikat tanah yang kini menjadi sorotan. Bahkan, ketika LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi, RH hanya memberikan jawaban yang tidak jelas: “Sabar saja, nanti kalau sudah laku pasti saya pikirkan.” Pernyataan ini hanya menambah spekulasi bahwa ada niat terselubung terkait tanah yang seharusnya menjadi aset desa.
Kecewa dengan sikap Kepala Desa yang terkesan tidak kooperatif, masyarakat Desa Panggung Rejo semakin mempertegas tuntutannya. Mereka mendesak Pemerintah Desa dan Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. Warga meminta agar tanah desa yang telah disalahgunakan, jika terbukti, dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Warga juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi lebih mendalam terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran, Kepala Desa RH bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan penipuan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat Desa Panggung Rejo berharap agar proses hukum segera berjalan dengan jujur dan adil, agar tidak ada pihak yang terhindar dari tanggung jawab, baik itu Kepala Desa, Camat, atau pihak-pihak lain yang terlibat. Kejelasan dan tindakan tegas sangat diharapkan untuk memastikan aset desa tetap digunakan demi kepentingan warga.
(RED)