Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bupati Way Kanan Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Kawasan Hutan

badge-check


					Bupati Way Kanan Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Kawasan Hutan Perbesar

TK, Bandar Lampung — Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi mafia tanah di kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, Senin (6/1/2025), dari pukul 10.00 hingga 22.15 WIB di Kantor Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. “Tim penyidik telah meminta keterangan R.A.S. (Raden Adipati Surya) selaku kepala daerah atau bupati,” ujar Armen pada Senin malam.

Menurut Armen, pemeriksaan terhadap Raden Adipati berfokus pada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Way Kanan yang diduga digunakan untuk aktivitas perkebunan. Selain itu, penyidik menggali informasi terkait tugas dan wewenang bupati, khususnya dalam pengambilan keputusan perizinan selama masa kepemimpinannya.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami modus operandi penguasaan kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun wilayah lain di Provinsi Lampung,” tambah Armen.

Raden Adipati tampak tenang saat meninggalkan kantor Kejati Lampung. Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan membawa tas ransel hitam, ia menolak berkomentar lebih jauh. “Silakan tanya kepada penyidik,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil SUV hitam dengan pelat BE 1446 AAF.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat kawasan hutan merupakan aset vital yang dilindungi undang-undang. Kejati Lampung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Wapres Gibran Dukung Pengembangan Fasilitas Kesehatan

8 Mei 2026 - 15:34 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

Trending di Bandar Lampung