Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bupati Way Kanan Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Kawasan Hutan

badge-check


					Bupati Way Kanan Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Kawasan Hutan Perbesar

TK, Bandar Lampung — Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi mafia tanah di kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, Senin (6/1/2025), dari pukul 10.00 hingga 22.15 WIB di Kantor Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. “Tim penyidik telah meminta keterangan R.A.S. (Raden Adipati Surya) selaku kepala daerah atau bupati,” ujar Armen pada Senin malam.

Menurut Armen, pemeriksaan terhadap Raden Adipati berfokus pada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Way Kanan yang diduga digunakan untuk aktivitas perkebunan. Selain itu, penyidik menggali informasi terkait tugas dan wewenang bupati, khususnya dalam pengambilan keputusan perizinan selama masa kepemimpinannya.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami modus operandi penguasaan kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun wilayah lain di Provinsi Lampung,” tambah Armen.

Raden Adipati tampak tenang saat meninggalkan kantor Kejati Lampung. Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan membawa tas ransel hitam, ia menolak berkomentar lebih jauh. “Silakan tanya kepada penyidik,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil SUV hitam dengan pelat BE 1446 AAF.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat kawasan hutan merupakan aset vital yang dilindungi undang-undang. Kejati Lampung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page