Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan Vitamin dan Susu di Bawaslu Lampung

TK, Lampung — Pada pesta demokrasi tahun 2024, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilpres, hingga Pilkada Serentak, Bawaslu di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung, mengalokasikan anggaran untuk pengadaan penambah daya tahan tubuh seperti vitamin dan susu. Anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan stamina para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas pada hari pemungutan suara.

 

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bawaslu Lampung, terdapat dua item belanja serupa, yaitu pengadaan penambah daya tahan tubuh untuk Bawaslu Provinsi Lampung dan PTPS senilai Rp 2.395.260.000 serta belanja barang non-operasional lainnya senilai Rp 2.288.082.000. Keduanya disebut berupa Vitamin C, Zinc, dan Susu.

 

Namun, beberapa anggota Panwaslu tingkat kecamatan di Lampung mengaku tidak pernah menerima vitamin maupun susu yang dimaksud. “Kami hanya menerima honor dan makan sehari tiga kali,” ujar salah satu anggota Panwas di Bandar Lampung. Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh anggota Panwas lainnya, yang hanya menerima nasi bungkus sebagai konsumsi saat bertugas.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Bawaslu Lampung enggan memberikan keterangan jelas terkait hal ini. Beberapa pejabat yang dihubungi cenderung saling melempar tanggung jawab. Bagian humas dan sejumlah anggota Bawaslu Lampung yang dihubungi mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tersebut.

 

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran oleh Bawaslu Lampung. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat segera menyelidiki realisasi anggaran yang telah dianggarkan untuk keperluan tersebut. Dugaan penyimpangan anggaran ini perlu diusut tuntas agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *