Pencurian Brondolan Sawit di Perkebunan PT Prima Alumga: Robinson, Pemilik Lapak Penampung Hasil Curian, Diduga Terlibat

(TK),Mesuji, Lampung — Kasus pencurian brondolan sawit segar di perkebunan PT Prima Alumga (PPA) yang berada di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, kini menyeret nama Robinson, pemilik lapak penampungan hasil curian. Berdasarkan keterangan salah satu narasumber terpercaya, peristiwa ini melibatkan sebelas orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Mesuji sebagai pelaku tindak pidana.

Polres Mesuji menyita sekitar satu ton buah sawit segar yang diduga hasil curian. Sebelas tersangka tersebut dikenai tindak pidana ringan dan kini berstatus sebagai tahanan kota sambil menunggu proses persidangan.

Dalam pengakuan para tersangka, mereka adalah anak buah dari Robinson, pemilik lapak ilegal yang terletak di Desa Wiratama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Buah sawit hasil curian rencananya akan dijual atau disalurkan ke lapak milik Robinson.

Hasil pantauan tim investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa lapak milik Robinson diduga masih beroperasi hingga kini, meskipun menerima brondolan sawit hasil curian. Aktivitas lapak tersebut dinilai menciptakan celah bagi tindak pidana serupa untuk terus terjadi.

Hingga saat ini, belum ada langkah hukum yang tegas terhadap Robinson sebagai pemilik lapak ilegal yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan ini. Pihak Polres Mesuji diharapkan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Robinson guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi juga menciptakan ancaman terhadap kestabilan ekonomi lokal dan sosial masyarakat di wilayah tersebut. Penanganan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Robinson, menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa .

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *