Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Warga Lamtim Jadi Korban Praktik Perdagangan Orang

badge-check


					Warga Lamtim Jadi Korban Praktik Perdagangan Orang Perbesar

TK, Lampung Timur — Diam-diam, sampai saat ini praktik perdagangan orang dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar, masih banyak terjadi di Provinsi Lampung. Salah satu yang menjadi korbannya adalah warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, berinisial DV.

Bagaimana kisah perdagangan orang yang dialami DV? Kepada media ini, wanita kelahiran 8 Maret 2000 itu membeberkan pengalaman pahitnya.

Semua berawal pada tahun 2023 lalu. Pada suatu hari, seorang warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, berinisial Gun, mendatangi orangtua DV di rumahnya, di Bumiharjo. Saat itu, Gun menjanjikan bisa memberikan DV pekerjaan di Jepang melalui jalur pemberangkatan yang resmi dan gaji lebih besar daripada bekerja di Taiwan.

Janji manis Gun rupanya mengenai sasaran. Orangtua DV yang terbuai, langsung menyetujui anak gadisnya bekerja di Jepang. Padahal, ketika itu DV sudah berada di penampungan PT BAM, salah satu perusahaan penyalur buruh migran Indonesia, di Jakarta.

“Ya siapa yang nggak tertarik bisa kerja di Jepang, kan gajinya lebih besar. Untuk itulah saya memutuskan keluar dari penampungan PT BAM walaupun harus membayar denda,” kata DV sambil menyatakan Gun menjanjikannya bekerja di sebuah perusahaan percetakan di Negeri Sakura tersebut.

Tentu tidak ada yang gratis. Gun terang-terangan meminta orangtua DV membayar Rp 65.000.000 agar anak gadisnya bisa bekerja di perusahaan percetakan di Jepang sebagaimana yang dijanjikan.

Karena memang sangat ingin bekerja, DV pun menyetujui kesepakatan orangtuanya dengan Gun. Pada 30 Agustus 2023, ia berangkat ke Jepang. Namun, sesampai disana ia baru menyadari bahwa ternyata dirinya menggunakan visa kunjungan wisata. Tentu DV terkejut dengan kenyataan tersebut. Segera ia menghubungi Gun.

“Gun mengatakan, nanti saya di Jepang akan dibuatkan KTP dengan menggunakan identitas orang Indonesia yang pernah bekerja di negara tersebut. Jadi, saya bisa seperti warga negara Jepang,” jelas DV menirukan perkataan Gun saat itu.

Tidak hanya soal visa. Persoalan lain pun muncul. Ternyata, Gun belum membayar agen penyalur yang ada di Jepang, yang bisa mencarikan DV pekerjaan. Akhirnya, “luntang-lantunglah” wanita muda warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, itu. Janji Gun bila ia akan bekerja di sebuah perusahaan percetakan hanyalah pepesan kosong.

“Setelah satu minggu di Jepang tanpa kejelasan nasib dan pekerjaan, saya telepon orangtua. Minta dibelikan tiket untuk pulang ke Indonesia. Tepatnya tanggal 6 September 2023 saya kembali,” urai DV.

Mengetahui DV kembali pulang, Gun bergegas menemuinya. Mengaku tidak bisa mengembalikan uang Rp 65.000.000 yang sudah diterimanya dengan janji memberi pekerjaan di Jepang, ia justru menawarkan kepada DV untuk bekerja di Eropa.

Untuk kedua kalinya, orangtua dan DV mengikuti kemauan Gun. Besarnya keinginan untuk bekerja dan mandiri serta dapat membantu orangtua, membuat DV tidak berpikir panjang lagi.

“Singkat cerita, saya disuruh Gun ke Surabaya. Mengurus segala sesuatu terkait keberangkatan saya ke Eropa. Kata dia waktu di rumah, semuanya gratis. Ternyata, sesampainya saya dan teman di Surabaya, kami disuruh bayar. Karena kami nggak punya uang, ya terpaksa pulang lagi ke Lampung,” kata DV.

Apalagi kilahan Gun setelah dua kali janjinya tidak sesuai kenyataan? “Awalnya, Gun berjanji akan mengembalikan semua kerugian yang sudah kami alami, dengan membuat perjanjian tertulis pada tanggal 19 Desember 2023, dan dia juga menyerahkan surat tanah sebagai jaminan. Ternyata, setelah kami cek, surat tanah yang dijadikan jaminan itu palsu. Atas semua kejadian ini, saya sudah membuat pengaduan ke Polres Lampung Timur pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 lalu,” beber DV seraya berharap, pihak berwenang segera mengusut tuntas perkara perdagangan orang yang dialaminya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (fjr)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page