TK, LAMPUNG TIMUR – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyetujui pemekaran kabupaten baru yakni Lampung Tenggara.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Lampung Timur bersama Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB), Kamis (6/2/2025).
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur, H.M Paryoto mengatakan pihaknya menyetujui usulan dari panitia DOB Lampung Tenggara untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Menurutnya usulan tersebut nantinya akan segera diparipurnakan dan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelum hal tersebut diparipurnakan akan kita bawa dalam pembahasan di Kemendagri. Kami meminta kesiapan administrasi hingga lokasi kantor calon Ibu kota DOB tersebut,” ungkapnya Paryoto.
Dalam RDP tersebut, Pemkab Lampung Timur melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Zainudin menyatakan siap memfasilitasi pemekaran DOB tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi bersama panitia DOB untuk mempersiapkan persyaratan dasar dan administrasi yang dibutuhkan untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur telah menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Baru di Lampung Timur melalui Bupati Dawam Rahardjo.
Sementara itu, Ketua panitia DOB Lampung Tenggara, Anwarsono mengatakan usulan pemekaran berpijak dari dukungan para tokoh serta dukungan desa-desa di 12 Kecamatan di wilayah tenggara Kabupaten Lampung Timur serta bertujuan untuk lebih cepatnya dalam pemerataan pembangunan.
Rencananya, dari 24 Kecamatan yang dimekarkan diantaranya adalah Kecamatan Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Jabung, Waway Karya, Marga Sekampung, Gunung Pelindung, Melinting, Bandar Sribhawono dan Sekampung Udik.
“Sementara untuk calon lokasi pusat Pemerintahan nantinya yaitu berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan lahan seluas sekitar 50 hekatre,” ungkap Anwarsono.
Ia menyebutkan, rencana pemekaran kabupaten baru Lampung Tenggara tersebut juga telah dilakukan kajian akademis dan dinyatakan sangat layak dan memungkinkan adanya pemekaran menjadi Kabupaten baru.
(Gafur)