Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Diduga Kriminalisasi Jurnalis, Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Diduga Kriminalisasi Jurnalis, Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com Dilaporkan ke Polisi Perbesar

TK, Lampung — Pimpinan redaksi (Pimred) media tintainformasi.com dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan. Laporan tersebut ditanggapi sebagai upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

Pimred Tintainformasi.com, Amuri mengatakan kasus dugaan kriminalisasi itu mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.

Padahal kata Amuri, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.

Amuri menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga telah dipenuhi hak jawab yang diajukan oleh pelapor.

” Hak jawab sudah diajukan, sesuai rekomendasi Dewan Pers, wartawan yang bersangkutan telah mengajukan hak jawab. Hal ini seharusnya menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana” kata Amuri.

Namun anehnya, Polisi malah memanggil wartawan yang dilaporkan dengan alasan proses hukum tetap berjalan meskipun ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya ditempuh melalui Dewan Pers.

” Telah dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk” Terang Amuri.

Hal ini menguatkan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.

“Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung karena pemberitaan yang dipublikasikan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik” Kata Amuri.

Menurut Amuri, semua pihak seharusnya memahami penyelesaian sengketa Pers sesuai UU Pers.

” Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers ” Ujarnya.

Ia meminta agar kasus ini menjadi perhatian, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.088 Personel Amankan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa 2025”

28 November 2025 - 16:10 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Peringati HGN 2025, Sekdaprov Lampung Dorong Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

25 November 2025 - 17:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page