Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polda Lampung Imbau Warga Peduli KDRT, Kasus Wanita Lampung Barat Viral di Medsos

badge-check


					Polda Lampung Imbau Warga Peduli KDRT, Kasus Wanita Lampung Barat Viral di Medsos Perbesar

(TK)—LAMPUNG— Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan sekitar, menyusul viralnya sebuah postingan di media sosial tentang seorang wanita asal Lampung Barat yang menjadi korban KDRT.

Kasus tersebut mencuat melalui unggahan di akun Instagram yang mengangkat kisah “Wanita Asal Lambar Jadi Korban KDRT, Ditelantarkan Hingga Anak Dibawa Suami.”

Unggahan ini menarik perhatian publik, hingga akhirnya terungkap bahwa korban bernama Eka Maryani, warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut hasil penelusuran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, korban Eka Maryani diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Raga Saputra.

Atas kejadian tersebut, paman korban, Nasmir, telah melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan Polda Sumatera Selatan dengan STPL Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Januari 2025.

Hal ini karena lokasi kejadian berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat ini korban masih dalam kondisi sakit dan terbaring di kediamannya di Sukau. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan korban dan memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, Yuni juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di sekitar mereka.

“Jangan takut untuk melapor. Polda Lampung berkomitmen untuk melindungi setiap warga yang menjadi korban KDRT dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya KDRT.

“Dukungan keluarga dan tetangga sangat berarti bagi para korban. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Yuni.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan tidak ragu untuk memberikan bantuan.

“Kadang-kadang korban tidak berani bicara. Bantuan kecil dari lingkungan bisa menyelamatkan nyawa. Laporkan kepada kami, dan kami akan bertindak,” pungkasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres OKU Selatan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page