Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Aksi Nekat Pencurian Sepeda Motor di Bandar Lampung: Pelaku Nyaris Jadi Korban Amuk Massa

badge-check


					Aksi Nekat Pencurian Sepeda Motor di Bandar Lampung: Pelaku Nyaris Jadi Korban Amuk Massa Perbesar

(TK) Lamteg— Seorang laki laki berinisial WS (28), warga Desa Tanjung Harapan, Kabupaten Lampung Tengah, nyaris babak belur diamuk massa usai aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik korban DS, warga Bandar Lampung, gagal. Beruntung, Petugas Polsek Sukarame yang sedang berpatroli disekitar lokasi langsung datang dan mengamankan pelaku dibantu oleh korban dan warga sekitar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/3/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di pelataran parkir sebuah kantor Konsultan, Jalan Raja Basa Raya, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, bahwa pelaku WS berangkat dari rumahnya di Kabupaten Lampung Tengah menuju ke Bandar Lampung dengan menggunakan bus untuk selanjutkan melancarkan aksi melakukan pencurian sepeda motor. “Jadi pelaku ini sengaja naik angkutan umum bus untuk datang ke Bandar Lampung untuk mencuri motor,” kata AKBP Erwin Irawan, Kamis (13/3/2025).

Aksinya gagal, usai korban melihat pelaku yang sedang merusak kunci stang sepeda motornya yang termonitor di rekaman CCTV kantor tersebut. Dari tangan pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah kunci letter T. “Pelaku ini merupakan residivis di tahun 2023 dengan kasus yang sama,” Kata AKBP Erwin.

Pelaku melakukan hunting dengan mencari sasaran sepeda motor jenis matic. “Motor hasil curian kemudian dijual dengan kisaran harga Rp 2 Juta,” ungkap Waka Polresta. Uang hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk bermain judi koprok hingga mengkonsumsi sabu.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKBP Erwin.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat – Dirut ASDP Minta Maaf

21 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Trending di Bandar Lampung