Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kepala Desa Buana Sakti Terjerat Kasus Korupsi UGR: Kerugian Negara Capai Rp 2,3 Miliar

badge-check


					Kepala Desa Buana Sakti Terjerat Kasus Korupsi UGR: Kerugian Negara Capai Rp 2,3 Miliar Perbesar

(TK)LAMTIM— Satu Persatu yang “memainkan” uang ganti rugi (UGR), kini harus berurusan dengan APH Salah satunya adalah Tumari bin Tukiman, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari. Rabu (19/3/2025) siang, berkas perkara korupsi UGR-nya telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, ia akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menyusul penyerahan dirinya sebagai tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Alfredo Elias Ginting, SH, kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Rahmad Setiawan, SH, MKn, dan Rahayu Gemilang, SH.

Penyerahan tahap 2 tersangka Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Tumari, ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Sukadana.

Sebagaimana diketahui, sejak 9 Desember 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, tim penyidik Kejari Lamtim telah menetapkan Tumari sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sukadana.

Kepala Desa Buana Sakti diduga telah melakukan korupsi atas Uang Ganti Rugi lahan milik desa yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga tiga, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.305.581.845.( Dua milyar tiga ratus lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

Berdasarkan kesepakatan rapat perangkat Desa Buana Sakti dan BPD serta tokoh masyarakat setempat, UGR dari 4 bidang lahan milik desa tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa, Namun setelah Uang Ganti Rugi dicairkan melaui BRI Cabang Metro, Tumari justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Meski telah menetapkan sang kepala desa sebagai tersangka, namun Kejari Lampung timur akan terus menyisir kasus yang membuat resah warga Buana Sakti tersebut. Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra, mendampingi Kajari Agustinus Baka’ Tangdililing, Rabu (19/03/2025) malam melalui pesan WhatsApp menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna menjerat tersangka lainnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lamtim(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Trending di Jakarta