Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Kejaksaan Agung Ditentang: IPW Kritik Penetapan Tersangka Terkait Kebebasan Pers”

badge-check


					“Kejaksaan Agung Ditentang: IPW Kritik Penetapan Tersangka Terkait Kebebasan Pers” Perbesar

(TK) Langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV dan dua orang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi komoditas timah dan impor gula, menuai kritik tajam dari Indonesia Police Watch (IPW), rabu (23/04/2025).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penetapan tersebut sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Ia menilai keputusan itu tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga melanggar ketentuan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut pernyataan Kejagung yang disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar, ketiga tersangka—dua advokat berinisial MS dan JS, serta seorang jurnalis TB—dilaporkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan kasus korupsi. Aktivitas yang disorot termasuk pemberitaan yang dinilai menyudutkan institusi kejaksaan, penyelenggaraan forum publik seperti seminar dan podcast, hingga pembiayaan aksi demonstrasi dengan nominal mencapai Rp478,5 juta.

Namun IPW menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya berlebihan. Sugeng menegaskan bahwa segala bentuk kritik, diskusi publik, hingga pemberitaan di media merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Ia mengutip Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan bahwa produk jurnalistik tidak sepatutnya diproses secara pidana. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui Dewan Pers.

“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah tiang demokrasi. Ketidaksepakatan terhadap pemberitaan harus disalurkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan kriminalisasi,” tegas Sugeng.

IPW juga menyoroti pentingnya hak warga negara untuk menyuarakan pendapat, termasuk kritik terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, perbedaan pandangan dan narasi kritis merupakan bagian dari kebebasan akademik dan tanggung jawab intelektual yang tidak boleh dibungkam dengan tindakan hukum yang represif.

Sugeng menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa langkah Kejaksaan Agung berpotensi melanggar Pasal 28 dan 28E UUD 1945 serta Undang-Undang HAM. “Setiap bentuk pembungkaman hak-hak dasar adalah pelanggaran terhadap martabat manusia,” ujarnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page