Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di OKU”

badge-check


					“KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di OKU” Perbesar

(TK) Lamteg— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4).

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Tesa Mahardika mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” katanya.

Namun, Tessa belum dapat memaparkan secara rinci siapa saja yang diperiksa dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai 2,6 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, anggota komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Sebelumnya di beritakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3). Dalam operasi itu ada delapan yang diamankan

Mereka lalu dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pantauan Kumparan pihak-pihak yang diamankan KPK itu tiba di gedung Merah Putih KPK pada Minggu (16/3) sekitar pukul 08.50 WIB. Para pihak yang diamankan itu diangkut menggunakan tujuh mobil Toyota Innova hitam. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Bandar Lampung Minta Rekomtek Pelebaran Way Balau MBK Dipercepat Jelang Porprov 2026

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemkab Tulang Bawang Hibahkan Tanah 3.280 Meter Persegi untuk Kejari, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Doorprize Rumah hingga Mobil Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung

23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Eva Dwiana Kunjungi Bumi Waras, Salurkan Beasiswa dan Bantuan Sosial

23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pohon Jati Tumbang Rusak Atap Dapur Warga di Kedaton, BPBD Garcep Evakuasi

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page