Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di OKU”

badge-check


					“KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di OKU” Perbesar

(TK) Lamteg— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4).

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Tesa Mahardika mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” katanya.

Namun, Tessa belum dapat memaparkan secara rinci siapa saja yang diperiksa dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai 2,6 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, anggota komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Sebelumnya di beritakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3). Dalam operasi itu ada delapan yang diamankan

Mereka lalu dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pantauan Kumparan pihak-pihak yang diamankan KPK itu tiba di gedung Merah Putih KPK pada Minggu (16/3) sekitar pukul 08.50 WIB. Para pihak yang diamankan itu diangkut menggunakan tujuh mobil Toyota Innova hitam. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page