(TK) Lamteg— Seorang Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah ditangkap Polisi karena mencabuli anak di bawah umur.
Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (15/4).

“Oknum Kakam berinisial SK (55) warga Marga Jaya, Selagai Linggai saat ini telah kami lakukan penahanan,” katanya, Rabu (23/4).
Pande menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.
“Jadi peristiwa pencabulan terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung pada (3/11/24) sekitar pukul 18.30 WIB,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban berinsial M (17) menceritakan kepada ayahnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarganya pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)