(TK)Lamteg— Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan asusila ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku yang berinisial AS (44) adalah warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, sementara korban berinisial M (14).

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tekab 308 pada Kamis, 8 Mei, berdasarkan laporan dari kakak tiri korban.
“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila secara berulang selama bertahun-tahun, dimulai saat korban berada di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP,” ungkapnya.
Hairil menambahkan bahwa aksi pertama pelaku terjadi ketika ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak.
“Aksi terakhir terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sejak kelas 3 SD. Kakak tiri korban segera melaporkan kejadian ini kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025.
Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Seputih Banyak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (***)