Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Tragedi Keluarga: Ayah Perkosa Anak Sejak Usia Dini, Terungkap Setelah Bertahun-tahun”

badge-check


					“Tragedi Keluarga: Ayah Perkosa Anak Sejak Usia Dini, Terungkap Setelah Bertahun-tahun” Perbesar

(TK)Lamteg— Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan asusila ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku yang berinisial AS (44) adalah warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, sementara korban berinisial M (14).

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tekab 308 pada Kamis, 8 Mei, berdasarkan laporan dari kakak tiri korban.

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila secara berulang selama bertahun-tahun, dimulai saat korban berada di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP,” ungkapnya.

Hairil menambahkan bahwa aksi pertama pelaku terjadi ketika ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak.

“Aksi terakhir terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sejak kelas 3 SD. Kakak tiri korban segera melaporkan kejadian ini kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025.

Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Seputih Banyak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Bandar Lampung Minta Rekomtek Pelebaran Way Balau MBK Dipercepat Jelang Porprov 2026

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemkab Tulang Bawang Hibahkan Tanah 3.280 Meter Persegi untuk Kejari, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Doorprize Rumah hingga Mobil Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung

23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Eva Dwiana Kunjungi Bumi Waras, Salurkan Beasiswa dan Bantuan Sosial

23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pohon Jati Tumbang Rusak Atap Dapur Warga di Kedaton, BPBD Garcep Evakuasi

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page