Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Tragedi Keluarga: Ayah Perkosa Anak Sejak Usia Dini, Terungkap Setelah Bertahun-tahun”

badge-check


					“Tragedi Keluarga: Ayah Perkosa Anak Sejak Usia Dini, Terungkap Setelah Bertahun-tahun” Perbesar

(TK)Lamteg— Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, perbuatan asusila ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku yang berinisial AS (44) adalah warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, sementara korban berinisial M (14).

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tekab 308 pada Kamis, 8 Mei, berdasarkan laporan dari kakak tiri korban.

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila secara berulang selama bertahun-tahun, dimulai saat korban berada di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP,” ungkapnya.

Hairil menambahkan bahwa aksi pertama pelaku terjadi ketika ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak.

“Aksi terakhir terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sejak kelas 3 SD. Kakak tiri korban segera melaporkan kejadian ini kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025.

Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Seputih Banyak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page