Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

badge-check


					“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan” Perbesar

(TK)LAMSEL—- Klarifikasi pihak Injourney Aviation Services (IAS) terkait dugaan korupsi mengungkap adanya pemecatan pegawai, namun tanpa proses hukum. Hal ini mencuat setelah laporan dugaan korupsi di PT Integrasi Aviansi Solusi (IAS), anak usaha BUMN di bawah holding Injourney, memicu reaksi publik dan aktivis anti-korupsi.

Dalam pertemuan terbuka, manajemen IAS yang diwakili oleh Agus, Kepala Cabang IAS Cargo Bandara Raden Intan Lampung, dan Agus Rosadi, VP Corporate Secretary GH IAS, memberikan tanggapan atas tudingan penggelembungan anggaran dan perjalanan dinas fiktif yang disebut berlangsung antara 2023 hingga 2024.

Agus Rosadi membantah tuduhan tersebut, namun Agus dari cabang Lampung mengakui pemecatan Kepala Cabang lama berinisial IQ dan satu staf operasional karena terbukti menyalahgunakan dana perusahaan. “Pemecatan itu hasil audit internal,” ujarnya.

Klarifikasi ini menimbulkan kejanggalan, di antaranya tidak adanya audit eksternal terkait penyimpangan dana. Pihak perusahaan enggan merinci nilai kerugian yang dikembalikan oleh mantan pegawai, meski sumber internal menyebutkan mencapai Rp1,2 miliar.

Perwakilan legal perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap mediasi internal, menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Aktivis senior di Lampung mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk turun tangan, menilai tindakan internal tidak cukup.

“Mengembalikan uang tanpa proses hukum bisa jadi celah impunitas. Harus ada efek jera,” tegas salah satu aktivis. Redaksi juga meminta Kementerian BUMN segera membentuk tim investigasi independen untuk menjaga kredibilitas BUMN.

Redaksi membuka ruang bagi IAS dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3×24 jam sebelum peliputan lanjutan. Proses klarifikasi diharapkan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi informasi kepada publik.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page