Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

badge-check


					“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan” Perbesar

(TK)LAMSEL—- Klarifikasi pihak Injourney Aviation Services (IAS) terkait dugaan korupsi mengungkap adanya pemecatan pegawai, namun tanpa proses hukum. Hal ini mencuat setelah laporan dugaan korupsi di PT Integrasi Aviansi Solusi (IAS), anak usaha BUMN di bawah holding Injourney, memicu reaksi publik dan aktivis anti-korupsi.

Dalam pertemuan terbuka, manajemen IAS yang diwakili oleh Agus, Kepala Cabang IAS Cargo Bandara Raden Intan Lampung, dan Agus Rosadi, VP Corporate Secretary GH IAS, memberikan tanggapan atas tudingan penggelembungan anggaran dan perjalanan dinas fiktif yang disebut berlangsung antara 2023 hingga 2024.

Agus Rosadi membantah tuduhan tersebut, namun Agus dari cabang Lampung mengakui pemecatan Kepala Cabang lama berinisial IQ dan satu staf operasional karena terbukti menyalahgunakan dana perusahaan. “Pemecatan itu hasil audit internal,” ujarnya.

Klarifikasi ini menimbulkan kejanggalan, di antaranya tidak adanya audit eksternal terkait penyimpangan dana. Pihak perusahaan enggan merinci nilai kerugian yang dikembalikan oleh mantan pegawai, meski sumber internal menyebutkan mencapai Rp1,2 miliar.

Perwakilan legal perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap mediasi internal, menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Aktivis senior di Lampung mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk turun tangan, menilai tindakan internal tidak cukup.

“Mengembalikan uang tanpa proses hukum bisa jadi celah impunitas. Harus ada efek jera,” tegas salah satu aktivis. Redaksi juga meminta Kementerian BUMN segera membentuk tim investigasi independen untuk menjaga kredibilitas BUMN.

Redaksi membuka ruang bagi IAS dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3×24 jam sebelum peliputan lanjutan. Proses klarifikasi diharapkan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi informasi kepada publik.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DD-ADD Desa Lokki Masuk Penyidikan, Julkipli Sosal: Jangan Ada Tersangka yang Dilindungi!

14 Mei 2026 - 13:15 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page