(TK)LAMSEL—- Klarifikasi pihak Injourney Aviation Services (IAS) terkait dugaan korupsi mengungkap adanya pemecatan pegawai, namun tanpa proses hukum. Hal ini mencuat setelah laporan dugaan korupsi di PT Integrasi Aviansi Solusi (IAS), anak usaha BUMN di bawah holding Injourney, memicu reaksi publik dan aktivis anti-korupsi.
Dalam pertemuan terbuka, manajemen IAS yang diwakili oleh Agus, Kepala Cabang IAS Cargo Bandara Raden Intan Lampung, dan Agus Rosadi, VP Corporate Secretary GH IAS, memberikan tanggapan atas tudingan penggelembungan anggaran dan perjalanan dinas fiktif yang disebut berlangsung antara 2023 hingga 2024.

Agus Rosadi membantah tuduhan tersebut, namun Agus dari cabang Lampung mengakui pemecatan Kepala Cabang lama berinisial IQ dan satu staf operasional karena terbukti menyalahgunakan dana perusahaan. “Pemecatan itu hasil audit internal,” ujarnya.
Klarifikasi ini menimbulkan kejanggalan, di antaranya tidak adanya audit eksternal terkait penyimpangan dana. Pihak perusahaan enggan merinci nilai kerugian yang dikembalikan oleh mantan pegawai, meski sumber internal menyebutkan mencapai Rp1,2 miliar.
Perwakilan legal perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap mediasi internal, menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Aktivis senior di Lampung mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk turun tangan, menilai tindakan internal tidak cukup.
“Mengembalikan uang tanpa proses hukum bisa jadi celah impunitas. Harus ada efek jera,” tegas salah satu aktivis. Redaksi juga meminta Kementerian BUMN segera membentuk tim investigasi independen untuk menjaga kredibilitas BUMN.
Redaksi membuka ruang bagi IAS dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3×24 jam sebelum peliputan lanjutan. Proses klarifikasi diharapkan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi informasi kepada publik.(***)