Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Dalang Pencurian Kabel Telkom di Bandar Lampung Terkuak, HRS Diduga Otak Aksi Ilegal”

badge-check


					Dalang Pencurian Kabel Telkom di Bandar Lampung Terkuak, HRS Diduga Otak Aksi Ilegal” Perbesar

(TK),Bandar Lampung —Dugaan pencurian kabel Telkom tembaga (KTL) di Kota Bandar Lampung semakin terang benderang. Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa sosok berinisial HRS, warga Kota Bandar Lampung, diduga kuat sebagai otak di balik maraknya aksi penggalian dan pengambilan kabel Telkom secara ilegal di wilayah tersebut.

HRS disebut sebagai pihak yang mencari dan menentukan titik-titik lokasi potensial keberadaan kabel tembaga Telkom untuk kemudian dilakukan penggalian oleh kelompok pekerja bayaran. Mirisnya, para pekerja yang terlihat melakukan penggalian pada Selasa (19/8/2025) dini hari lalu bukan berasal dari Lampung, melainkan didatangkan dari Pulau Jawa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan dan dikondisikan secara sistematis.

Pada malam kejadian, HRS sempat berlindung dengan menyebut nama PT Mukti sebagai pemenang lelang resmi. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut diduga hanya akal-akalan. PT Mukti sendiri hingga kini masih dalam proses konfirmasi dan tidak ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut pernah menjadi pemenang lelang terkait pengambilan kabel tembaga Telkom.
Jika benar demikian, HRS patut diduga telah menggunakan nama perusahaan orang lain untuk memanipulasi informasi dan menutupi aksi pencurian aset negara.

Tindakan yang diduga dilakukan HRS beserta para pekerja suruhannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian aset negara sekaligus perusakan fasilitas umum. Adapun jerat hukum yang berpotensi menjerat mereka antara lain:

  1. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
  2. Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan, dilakukan bersama-sama, atau pada malam hari) dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
  3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, karena kabel Telkom termasuk sarana telekomunikasi vital, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
  4. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 55, yang menegaskan bahwa setiap orang yang merusak, mengganggu, atau melakukan pencurian sarana telekomunikasi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
  5. UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dapat dipertimbangkan apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan oknum aparat untuk memperlancar aksi, karena kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi bukti bahwa dugaan pencurian kabel tembaga Telkom bukan sekadar ulah individu, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur dan rapi. Oleh sebab itu, awak media mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan, segera menangkap HRS dan mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di belakangnya.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kualitas layanan telekomunikasi masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

31 Maret 2026 - 05:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page