(TK),Bandar Lampung —Dugaan pencurian kabel Telkom tembaga (KTL) di Kota Bandar Lampung semakin terang benderang. Informasi terbaru yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa sosok berinisial HRS, warga Kota Bandar Lampung, diduga kuat sebagai otak di balik maraknya aksi penggalian dan pengambilan kabel Telkom secara ilegal di wilayah tersebut.
HRS disebut sebagai pihak yang mencari dan menentukan titik-titik lokasi potensial keberadaan kabel tembaga Telkom untuk kemudian dilakukan penggalian oleh kelompok pekerja bayaran. Mirisnya, para pekerja yang terlihat melakukan penggalian pada Selasa (19/8/2025) dini hari lalu bukan berasal dari Lampung, melainkan didatangkan dari Pulau Jawa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan dan dikondisikan secara sistematis.

Pada malam kejadian, HRS sempat berlindung dengan menyebut nama PT Mukti sebagai pemenang lelang resmi. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut diduga hanya akal-akalan. PT Mukti sendiri hingga kini masih dalam proses konfirmasi dan tidak ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut pernah menjadi pemenang lelang terkait pengambilan kabel tembaga Telkom.
Jika benar demikian, HRS patut diduga telah menggunakan nama perusahaan orang lain untuk memanipulasi informasi dan menutupi aksi pencurian aset negara.
Tindakan yang diduga dilakukan HRS beserta para pekerja suruhannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian aset negara sekaligus perusakan fasilitas umum. Adapun jerat hukum yang berpotensi menjerat mereka antara lain:
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan, dilakukan bersama-sama, atau pada malam hari) dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, karena kabel Telkom termasuk sarana telekomunikasi vital, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 55, yang menegaskan bahwa setiap orang yang merusak, mengganggu, atau melakukan pencurian sarana telekomunikasi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
- UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dapat dipertimbangkan apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kerja sama dengan oknum aparat untuk memperlancar aksi, karena kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa dugaan pencurian kabel tembaga Telkom bukan sekadar ulah individu, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur dan rapi. Oleh sebab itu, awak media mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan, segera menangkap HRS dan mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di belakangnya.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kualitas layanan telekomunikasi masyarakat luas.












