Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Tahan Mobil Klien, Kuasa Hukum Disorot: “Tak Ada Kesepakatan Jasa Hukum

badge-check


					Diduga Tahan Mobil Klien, Kuasa Hukum Disorot: “Tak Ada Kesepakatan Jasa Hukum Perbesar

(TK)— Bandar Lampung

Polemik pengembalian kendaraan roda 4 milik Reni Sofiana kian memanas setelah muncul surat resmi dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) yang berisi sejumlah syarat untuk pengambilan barang bukti berupa mobil Isuzu Traga yang sudah di tangan Kuasa Hukum.

Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 itu, pihak LMH-PAKAR menyebutkan bahwa kendaraan hanya bisa diserahkan kembali apabila Reni melunasi biaya administrasi, koordinasi, operasional, jasa hukum, serta lawyer fee.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung tunggakan angsuran kepada pihak leasing.

Namun, Reni Sofiana memberikan bantahan keras atas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan terkait pembayaran jasa hukum dengan kuasa hukumnya, DC, yang kini diduga menahan kendaraan tersebut.

“Awalnya dia yang menyodorkan diri sebagai kuasa hukum saya, bukan saya yang meminta. Apalagi ada ikatan keluarga jauh, jadi saya percaya. Tidak ada kesepakatan apa pun, hitam di atas putih juga tidak ada,” ujar Reni saat dikonfirmasi, Selasa, (2/9/2025).

Reni mengungkapkan, saat dirinya masih menjalani masa tahanan, DC melalui neneknya yang juga keluarga Reni, menawarkan bantuan untuk mengurus pengeluaran mobil dari kejaksaan.

Dengan janji bahwa mobil akan diserahkan setelah ia bebas, Reni pun menandatangani surat kuasa tersebut.

“Setelah saya keluar, saya meminta mobil saya kembali. Tapi dia (DC-red) justru banyak alasan dan berbelit-belit. padahal soal jasa hukum tidak pernah ada perjanjian sama sekali,” kata Reni.

Reni menambahkan, penahanan mobil miliknya sudah berlangsung lama tanpa kejelasan.

Padahal, menurutnya, jika memang ada biaya resmi untuk pengeluaran mobil dari kejaksaan, ia siap mempertimbangkannya.

“Yang jadi persoalan, mobil saya ditahan dengan dalih biaya lawyer fee yang sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan. Saya dirugikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan klien, apalagi dengan alasan adanya “hak retensi” yang ditafsirkan sepihak.

Hingga kini, Reni bersama keluarganya mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut keadilan dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page